PUTUSAN
No. 108 PK/Pid/2007
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH

AGUNG

memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara Terpidana :
Nama

:

IBRAHIM BIN UJANG,

Tempat Lahir

:

Talang Andong

Umur / Tanggal Lahir

:

36 tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan :

Indonesia

Tempat Tinggal

Dusun Sri Nanti Rt. 21 Kampung

:

Bali, Sungai Gerong, Kecamatan
Banyuasin I, Kabupaten Musi
Banyuasin (sekarang Kabupaten
Banyuasin) ;
Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Terpidana berada dalam Lembaga Pemasyarakatan ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Sekayu sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa mereka Terdakwa

I

IBRAHIM BIN UJANG, Terdakwa II

SOPYAN BIN ABDUL MANAP, Terdakwa III MUHAMMAD DANI BIN ABDUL
MANAP

secara bersama-sama dengan JURIT BIN ABDULLAH (yang

disidangkan secara secara terpisah) pada hari Jum`at tanggal 16 Mei 1997,
ataupun pada hari dan tanggal lain dan bulan dalam tahun 1997 sekira jam
18.00 BBWI ataupun sekitar waktu itu bertempat di dekat Gedung Dinamit
Jalan Promes Gang Tani Desa Sei Gerong Kecamatan Mariana Kabupaten
MUBA, atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain di dalam wilayah hukum
Pengadilan Negeri Sekayu dengan sengaja dan direncanakan
menghilangkan jiwa orang

lebih dahulu

lain yaitu korban yang bernama Soleh bin Zaidan

yang dilakukan dengan cara :

Hal. 1 dari 7 hal. Put. No. 108PK/Pid/2007

Select target paragraph3