PUTUSAN No. 108 PK/Pid/2007 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana : Nama : IBRAHIM BIN UJANG, Tempat Lahir : Talang Andong Umur / Tanggal Lahir : 36 tahun Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal Dusun Sri Nanti Rt. 21 Kampung : Bali, Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Musi Banyuasin (sekarang Kabupaten Banyuasin) ; Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Terpidana berada dalam Lembaga Pemasyarakatan ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu sebagai berikut: PRIMAIR: Bahwa mereka Terdakwa I IBRAHIM BIN UJANG, Terdakwa II SOPYAN BIN ABDUL MANAP, Terdakwa III MUHAMMAD DANI BIN ABDUL MANAP secara bersama-sama dengan JURIT BIN ABDULLAH (yang disidangkan secara secara terpisah) pada hari Jum`at tanggal 16 Mei 1997, ataupun pada hari dan tanggal lain dan bulan dalam tahun 1997 sekira jam 18.00 BBWI ataupun sekitar waktu itu bertempat di dekat Gedung Dinamit Jalan Promes Gang Tani Desa Sei Gerong Kecamatan Mariana Kabupaten MUBA, atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sekayu dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan jiwa orang lebih dahulu lain yaitu korban yang bernama Soleh bin Zaidan yang dilakukan dengan cara : Hal. 1 dari 7 hal. Put. No. 108PK/Pid/2007