ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI menerima uang sebesar Rp. ng 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh AMRIZAL ALIAS AMRI selanjutnya AMRIZAL ALIAS AMRI memerintahkan terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI untuk mengambil mobil rental. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin gu ‒ SOBARI menuju Lhoksomawe dengan mobil angkutan umum dan setibanya SOBARI menyewa 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan Nopol B2139 SZK untuk disewa selama 3 (tiga) hari dengan harga sewa Rp. ub lik ah A di Lhoksemawe, terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah menyewa mobil tersebut, terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI am kembali ke Pasar Ponton untuk bertemu AMRIZAL ALIAS AMRI yang kemudian memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ep ribu rupiah) kepada terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin ah k SOBARI sebagai ongkos operasional membawa Narkotika jenis shabu – shabu dan pil ekstasi ke Medan selanjutnya AMRIZAL ALIAS AMRI In do ne si R menyuruh terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI untuk bertemu seseorang di daerah Tualang Cut, Kuala Simpang, Aceh A gu ng Tamiang yang mana orang tersebut akan menyerahkan shabu dan ekstasi yang akan terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI bawa ke Medan selanjutnya AMRIZAL ALIAS AMRI juga menanyakan nomor rekening terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI untuk menerima transfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin Bahwa sekitar pukul 02.30 Wib dengan mengendarai mobil Toyota Avanza lik ‒ terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI tiba di Tualang Cut Aceh Tamiang dan sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa dan saksi ub m ah SOBARI tiba di Medan. DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI dihubungi oleh seseorang ka bernama Basri untuk serah terima shabu dan ekstasi dijalan lintas Medan- ep Aceh Tualang Cut selanjutnya terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA ah MARPAUNG Bin SOBARI disuruh untuk menyalakan lampu hazard dan SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI dipotong oleh sebuah mobil Cevrolet on ng M losbak warna biru sehingga terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA es R tidak lama kemudian mobil yang ditumpangi oleh terdakwa dan saksi DEDI In d A gu Halaman 9 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9