ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan saksi

DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI menerima uang sebesar Rp.

ng

200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh AMRIZAL ALIAS AMRI
selanjutnya AMRIZAL ALIAS AMRI memerintahkan terdakwa dan saksi
DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI untuk mengambil mobil rental.

Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin

gu

‒

SOBARI menuju Lhoksomawe dengan mobil angkutan umum dan setibanya

SOBARI menyewa 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan Nopol
B2139 SZK untuk disewa selama 3 (tiga) hari dengan harga sewa Rp.

ub
lik

ah

A

di Lhoksemawe, terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin

900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah menyewa mobil
tersebut, terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI

am

kembali ke Pasar Ponton untuk bertemu AMRIZAL ALIAS AMRI yang
kemudian memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus

ep

ribu rupiah) kepada terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin

ah
k

SOBARI sebagai ongkos operasional membawa Narkotika jenis shabu –
shabu dan pil ekstasi

ke Medan selanjutnya AMRIZAL ALIAS AMRI

In
do
ne
si

R

menyuruh terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI

untuk bertemu seseorang di daerah Tualang Cut, Kuala Simpang, Aceh

A
gu
ng

Tamiang yang mana orang tersebut akan menyerahkan shabu dan ekstasi

yang akan terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI

bawa ke Medan selanjutnya AMRIZAL ALIAS AMRI juga menanyakan

nomor rekening terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin
SOBARI untuk menerima transfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) setelah terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin

Bahwa sekitar pukul 02.30 Wib dengan mengendarai mobil Toyota Avanza

lik

‒

terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI tiba di
Tualang Cut Aceh Tamiang dan sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa dan saksi

ub

m

ah

SOBARI tiba di Medan.

DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI dihubungi oleh seseorang

ka

bernama Basri untuk serah terima shabu dan ekstasi dijalan lintas Medan-

ep

Aceh Tualang Cut selanjutnya terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA

ah

MARPAUNG Bin SOBARI disuruh untuk menyalakan lampu hazard dan

SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI dipotong oleh sebuah mobil Cevrolet

on

ng

M

losbak warna biru sehingga terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA

es

R

tidak lama kemudian mobil yang ditumpangi oleh terdakwa dan saksi DEDI

In
d

A

gu

Halaman 9 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3