ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

MARPAUNG Bin SOBARI berhenti dipinggir jalan selanjutnya dari dalam
mobil Chevrolet losbak tersebut turun 2 orang yang kemudian berjalan

ng

kearah belakang mobil mereka lalu kedua orang tersebut membuka terpal
dan mengangkat 2 (dua) buah tas berwarna hitam selanjutnya kedua orang
tersebut memasukkan tas tersebut ke dalam mobil tepatnya dibawah jok

gu

tengah mobil yang dinaiki terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG
Bin SOBARI.

Bahwa selanjutnya setelah menerima narkotika berupa shabu dan ekstasi

tersebut, terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI
menuju Medan dan setiba di Medan terdakwa menelpon AMRIZAL ALIAS

ub
lik

ah

A

‒

AMRI memberitahukan sudah parkir mobil di Hotel Antara selanjutnya
AMRIZAL ALIAS AMRI menyuruh terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA

am

MARPAUNG Bin SOBARI untuk mengambil kamar di Hotel Antara dan
setelah menyewa kamar terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG

ep

Bin SOBARI keluar masing-masing (berpencar) lalu terdakwa keluar menuju

ah
k

rumah makan sedangkan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI
keluar menuju loket Simpati Star dengan menggunakan becak.
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi DEDI SAPUTRA

In
do
ne
si

R

‒

MARPAUNG Bin SOBARI yang memberitahukan bahwa kunci mobil sudah

A
gu
ng

diserahkan kepada saksi AMIRUDDIN Alias AMIR Alias EDOI dan terdakwa
meminta saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI untuk bertemu di

depan loket Simpati Star selanjutnya setelah terdakwa bertemu saksi DEDI

SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI, saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG
Bin SOBARI memberikan kunci sepeda motor scoopy milik saksi

AMIRUDDIN Alias AMIR Alias EDOI lalu terdakwa dan saksi DEDI
SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI pergi ke kedai kelapa dan tidak lama

lik

ah

kemudian terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI
didatangi oleh saksi Hendro Kuswoyo dan saksi Haryonoi yang adalah

ub

m

petugas Polri pada Polrestabes Medan dan disaat bersamaan saksi
AMIRUDDIN Alias AMIR Alias EDOI berhasil ditangkap dengan barang bukti

ep

bungkus berat brutto total 14.552, 4 gram dan narkotika jenis ekstasi
sebanyak 70.905 butir dengan berat brutto total 20.099 gram.

MARPAUNG Bin SOBARI dilakukan pemeriksaan, terdakwa dan saksi DEDI
SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI mengakui bahwa barang bukti

on

ng

es

Bahwa selanjutnya setelah terhadap terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA

R

‒

M

In
d

A

gu

Halaman 10 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

berupa 2 (dua) tas ransel hitam berisi narkotika jenis shabu sebanyak 14

Halaman 10

Select target paragraph3