ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R MARPAUNG Bin SOBARI berhenti dipinggir jalan selanjutnya dari dalam mobil Chevrolet losbak tersebut turun 2 orang yang kemudian berjalan ng kearah belakang mobil mereka lalu kedua orang tersebut membuka terpal dan mengangkat 2 (dua) buah tas berwarna hitam selanjutnya kedua orang tersebut memasukkan tas tersebut ke dalam mobil tepatnya dibawah jok gu tengah mobil yang dinaiki terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI. Bahwa selanjutnya setelah menerima narkotika berupa shabu dan ekstasi tersebut, terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI menuju Medan dan setiba di Medan terdakwa menelpon AMRIZAL ALIAS ub lik ah A ‒ AMRI memberitahukan sudah parkir mobil di Hotel Antara selanjutnya AMRIZAL ALIAS AMRI menyuruh terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA am MARPAUNG Bin SOBARI untuk mengambil kamar di Hotel Antara dan setelah menyewa kamar terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG ep Bin SOBARI keluar masing-masing (berpencar) lalu terdakwa keluar menuju ah k rumah makan sedangkan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI keluar menuju loket Simpati Star dengan menggunakan becak. Bahwa tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi DEDI SAPUTRA In do ne si R ‒ MARPAUNG Bin SOBARI yang memberitahukan bahwa kunci mobil sudah A gu ng diserahkan kepada saksi AMIRUDDIN Alias AMIR Alias EDOI dan terdakwa meminta saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI untuk bertemu di depan loket Simpati Star selanjutnya setelah terdakwa bertemu saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI, saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI memberikan kunci sepeda motor scoopy milik saksi AMIRUDDIN Alias AMIR Alias EDOI lalu terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI pergi ke kedai kelapa dan tidak lama lik ah kemudian terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI didatangi oleh saksi Hendro Kuswoyo dan saksi Haryonoi yang adalah ub m petugas Polri pada Polrestabes Medan dan disaat bersamaan saksi AMIRUDDIN Alias AMIR Alias EDOI berhasil ditangkap dengan barang bukti ep bungkus berat brutto total 14.552, 4 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 70.905 butir dengan berat brutto total 20.099 gram. MARPAUNG Bin SOBARI dilakukan pemeriksaan, terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI mengakui bahwa barang bukti on ng es Bahwa selanjutnya setelah terhadap terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA R ‒ M In d A gu Halaman 10 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka berupa 2 (dua) tas ransel hitam berisi narkotika jenis shabu sebanyak 14 Halaman 10