ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R narkotika berupa shabu dan ekstasi yang telah terdakwa dan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI serahkan kepada saksi AMIRUDDIN ng Alias AMIR Alias EDOI tersebut adalah berasal dari AMRIZAL Alias AMRI selanjutnya para saksi penangkap dan tim gabungan BNN, BNNP Sumatera Utara dan Polresta Medan kemudian melakukan pengejaran terhadap gu Amrizal Alias AMRI akan tetapi karena AMRIZAL Alias AMRI berusaha melarikan diri kemudian terhadap Amrizal Amri dilakukan penangkapan ah ‒ rumah sakit. Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi setelah dilakukan pemeriksaan secara ub lik A selanjutnya Amrizal Alias Amri meninggal dunia dalam perjalanan menuju Labkrim dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 66 AO/III/2018/BALAI LAB am NARKOBA tanggal 15 Maret 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si, M.Si dan Rieska Dwi Widayati, S.Si, M. Si barang bukti ep berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label ah k barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : - 1 (satu) bungkus plastic bening kode I berisikan 8 (delapan) butir tablet gram; 1 (satu) bungkus plastic bening kode II berisikan 8 (delapan) butir tablet A gu ng - In do ne si R warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 1977 warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2152 gram; - 1 (satu) bungkus plastic bening kode III berisikan 8 (delapan) butir tablet warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2253 gram; 1 (satu) bungkus plastic bening kode IV berisikan 8 (delapan) butir tablet lik warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2934 gram; 1 (satu) bungkus plastic bening kode V berisikan 8 (delapan) butir tablet ub - m ah - warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2061 - 1 (satu) bungkus plastic bening kode VI berisikan 8 (delapan) butir tablet ep ka gram; ah warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2236 es on ng M R gram; In d A gu Halaman 11 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11