ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
1 (satu) bungkus plastic bening kode VII berisikan 8 (delapan) butir tablet

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2166

-

ng

gram;

1 (satu) bungkus plastic bening kode VIII berisikan 8 (delapan) butir
tablet warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2094

gu

gram;

-

1 (satu) bungkus plastic bening kode IX berisikan 8 (delapan) butir tablet

gram;
-

1 (satu) bungkus plastic bening kode X berisikan 8 (delapan) butir tablet

ub
lik

ah

A

warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 1927

warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2020
gram;

am

-

1 (satu) bungkus plastic bening kode XI berisikan 8 (delapan) butir tablet
warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 1852

ah
k

-

ep

gram;

1 (satu) bungkus plastic bening kode XII berisikan 8 (delapan) butir tablet
warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 1800

In
do
ne
si

-

R

gram;

1 (satu) bungkus plastic bening kode XIII berisikan 8 (delapan) butir

A
gu
ng

tablet warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2024
gram;

-

1 (satu) bungkus plastic bening kode XIV berisikan 8 (delapan) butir
tablet warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2308
gram

Adalah benar mengandung MDMA : (±)-N, - Dimetil-3,4- (metilendioksi)

-

1 (satu) bungkus plastic bening kode I berisikan Kristal warna putih
dengan berat netto 2, 1965 gram;

-

1 (satu) bungkus plastic bening kode II berisikan Kristal warna putih
dengan berat netto 2, 1538 gram;

-

1 (satu) bungkus plastic bening kode III berisikan Kristal warna putih

ep

ka

lik

Undang Republik IndonesiaNo. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

ub

m

ah

fenetilamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 37 Lampiran Undang-

ah

dengan berat netto 2, 1937 gram;

1 (satu) bungkus plastic bening kode IV berisikan Kristal warna putih

R

-

es
on

ng

M

dengan berat netto 2, 1050 gram;

In
d

A

gu

Halaman 12 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3