ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) bungkus plastic bening kode VII berisikan 8 (delapan) butir tablet R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2166 - ng gram; 1 (satu) bungkus plastic bening kode VIII berisikan 8 (delapan) butir tablet warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2094 gu gram; - 1 (satu) bungkus plastic bening kode IX berisikan 8 (delapan) butir tablet gram; - 1 (satu) bungkus plastic bening kode X berisikan 8 (delapan) butir tablet ub lik ah A warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 1927 warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2020 gram; am - 1 (satu) bungkus plastic bening kode XI berisikan 8 (delapan) butir tablet warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 1852 ah k - ep gram; 1 (satu) bungkus plastic bening kode XII berisikan 8 (delapan) butir tablet warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 1800 In do ne si - R gram; 1 (satu) bungkus plastic bening kode XIII berisikan 8 (delapan) butir A gu ng tablet warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2024 gram; - 1 (satu) bungkus plastic bening kode XIV berisikan 8 (delapan) butir tablet warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2308 gram Adalah benar mengandung MDMA : (±)-N, - Dimetil-3,4- (metilendioksi) - 1 (satu) bungkus plastic bening kode I berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2, 1965 gram; - 1 (satu) bungkus plastic bening kode II berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2, 1538 gram; - 1 (satu) bungkus plastic bening kode III berisikan Kristal warna putih ep ka lik Undang Republik IndonesiaNo. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; ub m ah fenetilamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 37 Lampiran Undang- ah dengan berat netto 2, 1937 gram; 1 (satu) bungkus plastic bening kode IV berisikan Kristal warna putih R - es on ng M dengan berat netto 2, 1050 gram; In d A gu Halaman 12 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12