1 (satu) bungkus plastic bening kode V berisikan Kristal warna putih R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dengan berat netto 2, 1640 gram; 1 (satu) bungkus plastic bening kode VI berisikan Kristal warna putih ng - dengan berat netto 2, 1068 gram; - 1 (satu) bungkus plastic bening kode VII berisikan Kristal warna putih gu dengan berat netto 2, 2283 gram; - 1 (satu) bungkus plastic bening kode VIII berisikan Kristal warna putih - 1 (satu) bungkus plastic bening kode IX berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2, 1054 gram; - ub lik ah A dengan berat netto 2, 1266 gram; 1 (satu) bungkus plastic bening kode X berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2, 1151 gram; am - 1 (satu) bungkus plastic bening kode XI berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2, 1770 gram; 1 (satu) bungkus plastic bening kode XII berisikan Kristal warna putih ep - ah k dengan berat netto 2, 1514 gram; - 1 (satu) bungkus plastic bening kode XIII berisikan Kristal warna putih In do ne si - R dengan berat netto 2, 1688 gram; 1 (satu) bungkus plastic bening kode XIV berisikan Kristal warna putih A gu ng dengan berat netto 2, 0757 gram; Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan Ilmu Pengetahuan. ‒ Bahwa pada terdakwa ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit lik sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan Nopol BK BK 3957 AGR. ‒ Bahwa terdakwa ZULKIFLI Bin ISMAIL Alias JOEL bersama-sama dengan ub m ah handphone merk Nokia warna hitam biru berikut simcard dan 1 (satu) unit saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI, saksi AMIRUDDIN Alias AMIR Alias EDOI dan AMRIZAL Als. AMRI dalam memiliki, menyimpan, ka ep menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum karena tidak memiliki izin Perbuatan ia terdakwa ZULKIFLI Bin ISMAIL Alias JOEL sebagaimana on ng diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 es R dari pejabat yang berwenang untuk itu. In d A gu Halaman 13 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 13