ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terdakwa ZULKIFLI Bin ISMAIL Alias JOEL bersama-sama dengan R ‒ In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI, saksi AMIRUDDIN Alias ng AMIR Alias EDOI dan AMRIZAL Als. AMRI yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah dilakukan secara gu tanpa hak dan melawan hukum karena tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk itu. Perbuatan ia terdakwa ZULKIFLI Bin ISMAIL Alias JOEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ub lik ah A ‒ tentang Narkotika. SUBSIDIAIR : am Bahwa ia terdakwa ZULKIFLI Bin ISMAIL Alias JOEL bersama-sama dengan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI, saksi AMIRUDDIN Alias ep AMIR Alias EDOI (masing – masing dituntut dalam berkas terpisah) dan ah k AMRIZAL Als. AMRI (Meninggal Dunia) pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekira pukul 13. 00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam In do ne si R bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2018 bertempat di Jl. Asrama (depan pool Simpati Star), Kel. Sei Sikambing C- A gu ng 2 Kec. Medan Helvetia Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, telah melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI, ‒ lik cara-cara sebagai berikut : Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2018 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa ditelepon oleh AMRIZAL ALIAS AMRI yang menyuruh terdakwa ub m ah saksi AMIRUDDIN Alias AMIR Alias EDOI dan AMRIZAL Als. AMRI dengan untuk rental mobil dan ketika terdakwa bertanya untuk apa rental mobil, ka AMRIZAL ALIAS AMRI menjawab “untuk bawa shabu dan ekstasi” ke Medan ep dan terdakwa dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 40.000.000,- ah (empat puluh juta rupiah) selanjutnya terdakwa disuruh untuk memanggil bertemu dengan AMRIZAL ALIAS AMRI yang meminta untuk bertemu di on ng M Pasar Panton dan ketika bertemu di Pasar Panton, terdakwa menerima uang es R saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI untuk bersama-sama In d A gu Halaman 8 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8