ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa terdakwa ZULKIFLI Bin ISMAIL Alias JOEL bersama-sama dengan

R

‒

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI, saksi AMIRUDDIN Alias

ng

AMIR Alias EDOI dan AMRIZAL Als. AMRI yang telah menawarkan untuk

dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah dilakukan secara

gu

tanpa hak dan melawan hukum karena tidak memiliki izin dari pejabat yang
berwenang untuk itu.

Perbuatan ia terdakwa ZULKIFLI Bin ISMAIL Alias JOEL sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun

2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009

ub
lik

ah

A

‒

tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR :

am

Bahwa ia terdakwa ZULKIFLI Bin ISMAIL Alias JOEL bersama-sama dengan
saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI, saksi AMIRUDDIN Alias

ep

AMIR Alias EDOI (masing – masing dituntut dalam berkas terpisah) dan

ah
k

AMRIZAL Als. AMRI (Meninggal Dunia) pada hari Minggu tanggal 25 Februari
2018 sekira pukul 13. 00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam

In
do
ne
si

R

bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun

2018 bertempat di Jl. Asrama (depan pool Simpati Star), Kel. Sei Sikambing C-

A
gu
ng

2 Kec. Medan Helvetia Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri

Medan, telah

melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan

tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa

bersama-sama dengan saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI,

‒

lik

cara-cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2018 sekira pukul 17.00 Wib
terdakwa ditelepon oleh AMRIZAL ALIAS AMRI yang menyuruh terdakwa

ub

m

ah

saksi AMIRUDDIN Alias AMIR Alias EDOI dan AMRIZAL Als. AMRI dengan

untuk rental mobil dan ketika terdakwa bertanya untuk apa rental mobil,

ka

AMRIZAL ALIAS AMRI menjawab “untuk bawa shabu dan ekstasi” ke Medan

ep

dan terdakwa dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 40.000.000,-

ah

(empat puluh juta rupiah) selanjutnya terdakwa disuruh untuk memanggil

bertemu dengan AMRIZAL ALIAS AMRI yang meminta untuk bertemu di

on

ng

M

Pasar Panton dan ketika bertemu di Pasar Panton, terdakwa menerima uang

es

R

saksi DEDI SAPUTRA MARPAUNG Bin SOBARI untuk bersama-sama

In
d

A

gu

Halaman 8 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3