ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) bungkus plastic bening kode I berisikan Kristal warna putih R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dengan berat netto 2, 1965 gram; 1 (satu) bungkus plastic bening kode II berisikan Kristal warna putih ng - dengan berat netto 2, 1538 gram; - 1 (satu) bungkus plastic bening kode III berisikan Kristal warna putih gu dengan berat netto 2, 1937 gram; - 1 (satu) bungkus plastic bening kode IV berisikan Kristal warna putih - 1 (satu) bungkus plastic bening kode V berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2, 1640 gram; - ub lik ah A dengan berat netto 2, 1050 gram; 1 (satu) bungkus plastic bening kode VI berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2, 1068 gram; am - 1 (satu) bungkus plastic bening kode VII berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2, 2283 gram; 1 (satu) bungkus plastic bening kode VIII berisikan Kristal warna putih ep - ah k dengan berat netto 2, 1266 gram; - 1 (satu) bungkus plastic bening kode IX berisikan Kristal warna putih In do ne si - R dengan berat netto 2, 1054 gram; 1 (satu) bungkus plastic bening kode X berisikan Kristal warna putih A gu ng dengan berat netto 2, 1151 gram; - 1 (satu) bungkus plastic bening kode XI berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2, 1770 gram; - 1 (satu) bungkus plastic bening kode XII berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2, 1514 gram; - 1 (satu) bungkus plastic bening kode XIII berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2, 1688 gram; dengan berat netto 2, 0757 gram ub m Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan ‒ ep pelayanan kesehatan dan atau pengembangan Ilmu Pengetahuan. ah ka 1 (satu) bungkus plastic bening kode XIV berisikan Kristal warna putih lik ah - Bahwa pada terdakwa ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan Nopol BK BK 3957 on ng M AGR. es R handphone merk Nokia warna hitam biru berikut simcard dan 1 (satu) unit In d A gu Halaman 7 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7