ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
1 (satu) bungkus plastic bening kode IV berisikan 8 (delapan) butir tablet

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2934

-

ng

gram;

1 (satu) bungkus plastic bening kode V berisikan 8 (delapan) butir tablet

warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2061

gu

gram;

-

1 (satu) bungkus plastic bening kode VI berisikan 8 (delapan) butir tablet

gram;
-

1 (satu) bungkus plastic bening kode VII berisikan 8 (delapan) butir tablet

ub
lik

ah

A

warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2236

warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2166
gram;

am

-

1 (satu) bungkus plastic bening kode VIII berisikan 8 (delapan) butir
tablet warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2094

ah
k

-

ep

gram;

1 (satu) bungkus plastic bening kode IX berisikan 8 (delapan) butir tablet
warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 1927

In
do
ne
si

-

R

gram;

1 (satu) bungkus plastic bening kode X berisikan 8 (delapan) butir tablet

A
gu
ng

warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2020
gram;

-

1 (satu) bungkus plastic bening kode XI berisikan 8 (delapan) butir tablet

warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 1852
gram;

-

1 (satu) bungkus plastic bening kode XII berisikan 8 (delapan) butir tablet

-

lik

gram;

1 (satu) bungkus plastic bening kode XIII berisikan 8 (delapan) butir
tablet warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2024

ub

m

ah

warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 1800

gram;

ka

-

1 (satu) bungkus plastic bening kode XIV berisikan 8 (delapan) butir

ep

tablet warna biru logo “Superman”dengan berat netto seluruhnya 2, 2308

ah

gram

fenetilamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 37 Lampiran Undang-

on

ng

M

Undang Republik IndonesiaNo. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

es

R

Adalah benar mengandung MDMA : (±)-N, - Dimetil-3,4- (metilendioksi)

In
d

A

gu

Halaman 6 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3