ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R berkenaan dengan pertimbangan hukum dimana yang kami nilai semua pertimbangan hukum kami diambil alih seluruhnya oleh Majelis Hakim. ng 2. Bahwa tentang putusan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan pidana Mati terhadap putusan pidana ini kami penuntut umum SEPENDAPAT karena belum memenuhi rasa keadilan ditengah-tengah gu masayarakat khususnya dalam peredaran Narkotika yang lagi maraknya sehingga dapat merusak generasi penerus bangsa. A Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan diatas, kami selaku Jaksa Penuntut Umum mohon dengan hormat agar Pengadilan Tinggi Sumatera ub lik ah Utara : 1. Menerima permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum 2. Mengabulkan seluruh tuntutan yang kami sampaikan pada persidangan di am Pengadilan Negeri Medan pada hari Rabu tanggal 07 November 2018. Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi ep kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan ah k Pengadilan Negeri Medan sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan, yaitu selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 6 Desember 2018 sampai In do ne si R dengan tanggal 12 Desember 2018, sebagaimana surat Panitera Pengadilan Negeri Medan Nomor W2.U1/26.296/HK.01/XII/2018 tanggal 4 Desember 2018; A gu ng Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa setelah Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan lik Penuntut Umum, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Medan, turunan ub resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1751/Pid.Sus/2018/PN Mdn., tanggal 22 November 2018, Memori Banding Penuntut Umum tanggal 14 Desember 2018, maka Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya ep ka m ah seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Terdakwa dan mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut Hakim Tingkat Banding on ng telah memenuhi rasa keadilan, oleh karenanya Hakim Tingkat Banding dapat es R sebagaimana yang didakwakan kepadanya telah tepat serta benar, dan In d A gu Halaman 16 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 16