ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

berkenaan dengan pertimbangan hukum dimana yang kami nilai semua
pertimbangan hukum kami diambil alih seluruhnya oleh Majelis Hakim.

ng

2. Bahwa tentang putusan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim

dengan pidana Mati terhadap putusan pidana ini kami penuntut umum

SEPENDAPAT karena belum memenuhi rasa keadilan ditengah-tengah

gu

masayarakat khususnya dalam peredaran Narkotika yang lagi maraknya
sehingga dapat merusak generasi penerus bangsa.

A

Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan diatas, kami selaku Jaksa

Penuntut Umum mohon dengan hormat agar Pengadilan Tinggi Sumatera

ub
lik

ah

Utara :

1. Menerima permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum
2. Mengabulkan seluruh tuntutan yang kami sampaikan pada persidangan di

am

Pengadilan Negeri Medan pada hari Rabu tanggal 07 November 2018.
Menimbang,

bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi

ep

kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan

ah
k

Pengadilan Negeri Medan sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan,
yaitu selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 6 Desember 2018 sampai

In
do
ne
si

R

dengan tanggal 12 Desember 2018, sebagaimana surat Panitera Pengadilan
Negeri Medan Nomor W2.U1/26.296/HK.01/XII/2018 tanggal 4 Desember 2018;

A
gu
ng

Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat

banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang

waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh
Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat
diterima;

Menimbang, bahwa setelah Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan

lik

Penuntut Umum, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik,
Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Medan, turunan

ub

resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1751/Pid.Sus/2018/PN Mdn.,
tanggal 22 November 2018, Memori Banding Penuntut Umum tanggal 14
Desember

2018,

maka

Hakim

Tingkat

Banding

berpendapat

bahwa

pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya

ep

ka

m

ah

seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Terdakwa dan

mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa

hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut Hakim Tingkat Banding

on

ng

telah memenuhi rasa keadilan, oleh karenanya Hakim Tingkat Banding dapat

es

R

sebagaimana yang didakwakan kepadanya telah tepat serta benar, dan

In
d

A

gu

Halaman 16 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 16

Select target paragraph3