ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam
memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;

ng

Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Penuntut Umum diatas

yang pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan hukum dan pidana
yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena telah memenuhi

gu

rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat, sehingga alasan-alasan Penuntut
Umum tersebut dapat diterima oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, dan oleh

A

karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan alasan-alasan Penuntut
Umum tersebut dapat dikabulkan;

ub
lik

ah

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1751/Pid.Sus/2018/PN Mdn., tanggal

am

22 November 2018, yang dimintakan banding dapat dipertahankan dan
dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;

Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipersalahkan dalam kedua

ep

ah
k

tingkat peradilan yaitu pada tingkat pertama dan tingkat banding, dan dijatuhi
pidana mati, maka biaya perkara harus dibebankan kepada Negara dalam

In
do
ne
si

R

kedua tingkat peradilan ini;

Mengingat dan memperhatikan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI

A
gu
ng

No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun
1981 tentang KUHAP, Undang-Undang RI Nomor

48 Tahun 2009 Tentang

Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 Tentang
Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan

M E N G A D I L I:

Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;

-

Menguatkan

Putusan

Pengadilan

lik

-

Negeri

Medan

Nomor

1751/Pid.Sus/2018/PN Mdn., tanggal 22 November 2018, yang dimintakan

ub

banding tersebut;
-

Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

-

Membebankan biaya perkara kepada Negara dalam kedua tingkat

ep

ka

m

ah

dengan perkara ini;

pengadilan.

R

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim

ng

H.Ali Nafiah Dalimunthe, S.H., M.M., M.H. selaku Hakim Ketua, Tigor

on

Manullang, S.H., M.H., dan Ahmad Sukandar, S.H., M.H. masing-masing selaku

es

Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2019 oleh kami :

In
d

A

gu

Halaman 17 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 17

Select target paragraph3