ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding; ng Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Penuntut Umum diatas yang pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan hukum dan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena telah memenuhi gu rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat, sehingga alasan-alasan Penuntut Umum tersebut dapat diterima oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, dan oleh A karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan alasan-alasan Penuntut Umum tersebut dapat dikabulkan; ub lik ah Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1751/Pid.Sus/2018/PN Mdn., tanggal am 22 November 2018, yang dimintakan banding dapat dipertahankan dan dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini; Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipersalahkan dalam kedua ep ah k tingkat peradilan yaitu pada tingkat pertama dan tingkat banding, dan dijatuhi pidana mati, maka biaya perkara harus dibebankan kepada Negara dalam In do ne si R kedua tingkat peradilan ini; Mengingat dan memperhatikan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI A gu ng No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan M E N G A D I L I: Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan Pengadilan lik - Negeri Medan Nomor 1751/Pid.Sus/2018/PN Mdn., tanggal 22 November 2018, yang dimintakan ub banding tersebut; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Negara dalam kedua tingkat ep ka m ah dengan perkara ini; pengadilan. R Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim ng H.Ali Nafiah Dalimunthe, S.H., M.M., M.H. selaku Hakim Ketua, Tigor on Manullang, S.H., M.H., dan Ahmad Sukandar, S.H., M.H. masing-masing selaku es Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2019 oleh kami : In d A gu Halaman 17 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 17