ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

-

R

4. Menetapkan agar barang bukti berupa :

1 (satu) unit handphone Nokia warna biru hitam beserta simcard.

-

ng

Dirampas untuk dimusnahkan;

1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda jenis Scoopy berwarna
hitam

putih

dengan

nomor

Polisi

BK

3957

AGR

No.Rangka

gu

MH1JFW119GK15333, No. Mesin JFW1E1713099 beserta STNK an.
Amiruddin dan kunci kontak.

A

Dirampas untuk Negara;

Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor

ub
lik

ah

5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara;

1751/Pid.Sus/2018/PN Mdn., tanggal 22 November 2018 tersebut, Terdakwa
melalui

Penasihat

Hukumnya

telah

mengajukan

permintaan

am

sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding

banding

yang dibuat oleh

Panitera Pengadilan Negeri Medan Nomor 287/Akta.Pid/2018/PN Mdn., tanggal

ep

28 November 2018;

ah
k

Menimbang, bahwa Permintaan banding Terdakwa

tersebut telah

diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan kepada

In
do
ne
si

R

Penuntut Umum berdasarkan Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding pada
tanggal 28 November 2018;

A
gu
ng

Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor

1751/Pid.Sus/2018/PN Mdn., tanggal 22 November 2018 tersebut, Penuntut
Umum telah mengajukan permintaan banding sebagaimana ternyata dari Akta
Permohonan Banding

yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan

Nomor 289/Akta.Pid/2018/PN Mdn., tanggal 28 November 2018;
Menimbang, bahwa Permintaan

banding Penuntut Umum

tersebut

Banding pada tanggal 29 November 2018;

lik

Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Permintaan

ub

Menimbang, bahwa terhadap upaya banding yang diajukan, Penuntut
Umum telah menyampaikan Memori Banding tanggal 14 Desember 2018 yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 18 Desember

ep

2018, dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa sesuai
Akta Penyerahan Memori Banding Nomor 287/Akta.Pid/2018/PN Mdn., pada

1. Bahwa pada prinsipnya kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara

on

ng

ini sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan

es

R

tanggal 09 Januari 2019, yang selengkapnya sebagai berikut :

M

In
d

A

gu

Halaman 15 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan kepada

Halaman 15

Select target paragraph3