ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id - R 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru hitam beserta simcard. - ng Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda jenis Scoopy berwarna hitam putih dengan nomor Polisi BK 3957 AGR No.Rangka gu MH1JFW119GK15333, No. Mesin JFW1E1713099 beserta STNK an. Amiruddin dan kunci kontak. A Dirampas untuk Negara; Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor ub lik ah 5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara; 1751/Pid.Sus/2018/PN Mdn., tanggal 22 November 2018 tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan permintaan am sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan Nomor 287/Akta.Pid/2018/PN Mdn., tanggal ep 28 November 2018; ah k Menimbang, bahwa Permintaan banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan kepada In do ne si R Penuntut Umum berdasarkan Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding pada tanggal 28 November 2018; A gu ng Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1751/Pid.Sus/2018/PN Mdn., tanggal 22 November 2018 tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan Nomor 289/Akta.Pid/2018/PN Mdn., tanggal 28 November 2018; Menimbang, bahwa Permintaan banding Penuntut Umum tersebut Banding pada tanggal 29 November 2018; lik Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Permintaan ub Menimbang, bahwa terhadap upaya banding yang diajukan, Penuntut Umum telah menyampaikan Memori Banding tanggal 14 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 18 Desember ep 2018, dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa sesuai Akta Penyerahan Memori Banding Nomor 287/Akta.Pid/2018/PN Mdn., pada 1. Bahwa pada prinsipnya kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara on ng ini sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan es R tanggal 09 Januari 2019, yang selengkapnya sebagai berikut : M In d A gu Halaman 15 dari 18 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT MDN h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan kepada Halaman 15