Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UWIUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT tersebut; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada fingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat pennusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 22 Juni 2016 oleh Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,LLI\/I., Ketua Kamar Pidana yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Andi Samsan Nganro, dan Dr. H. Suhadi, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Arman Surya Putra, S.H.,I\/I.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh : Terdakwa dan Penuntut Umum. Ketua Majelis ; „ ,. ^ . tW / Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,LLM. Hakim-Hakim Anggota : ttd./ Dr.H.Andi Samsan Nganro,S.H.,M.H. ttd./Dr.H.Suhadi.SH.,IVIH, ^Panitera Pengganti : ttd./Arman Surya Putra, S.H,,M.H. Untuk Salinan Mahkamah Agung Rl Panitera Khusus mM Hal. 13 dari 13 hal. Put. No. 891 K/PID.SUS/2016