Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang
bersangkutan;
MENGADILI

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UWIUM
pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT tersebut;

Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada fingkat
kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat pennusyawaratan Mahkamah

Agung pada hari : Rabu, tanggal 22 Juni 2016 oleh Dr. Artidjo Alkostar,
S.H.,LLI\/I., Ketua Kamar Pidana yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Andi Samsan Nganro,

dan Dr. H.

Suhadi,
Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga
oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh
Arman Surya Putra, S.H.,I\/I.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh :
Terdakwa dan Penuntut Umum.

Ketua Majelis ;

„ ,. ^
.
tW / Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,LLM.
Hakim-Hakim Anggota :
ttd./ Dr.H.Andi Samsan Nganro,S.H.,M.H.
ttd./Dr.H.Suhadi.SH.,IVIH,

^Panitera Pengganti :
ttd./Arman Surya Putra, S.H,,M.H.

Untuk Salinan

Mahkamah Agung Rl
Panitera

Khusus

mM

Hal. 13 dari 13 hal. Put. No. 891 K/PID.SUS/2016

Select target paragraph3