PUTUSAN Nomor891 K/PID.SUS/3 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHA^AN^f^G MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pidana khusus pada pemeriksaan tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama : TIKA KARTIKA alias BOY; Tempatlahir : Jakarta; Umur / tanggal iahir : 41 tahun / 06 November 1973; Jenis kelamin : Laki-Iaki; Kebangsaan ; Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Tiga Putra Raya Rt. 010/01 Nomor 6, Meruyung, Depok; Agama ; islam; Pekerjaan : Nelayan; Terdakwa ditahan di dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 04 Mei 2015; 2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015; 3. Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14Juni 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015; 4. Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2015; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015; 6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 25 September 2015; 7. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 8. September 2015 sampai dengan tanggal 24 November 2015; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25 November 2015 sampai dengan tanggal 24 Desember 2015; 9. Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25 Desember 2015 sampai dengan tanggal 23 Januari 2016; 10. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016; Hal. 1 dari 13hal. Put. No. 891 K/PID.SUS/2016