PUTUSAN

Nomor891 K/PID.SUS/3

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHA^AN^f^G MAHA ESA
MAHKAMAH

AGUNG

memeriksa perkara pidana khusus pada pemeriksaan tingkat kasasi telah
memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:

Nama

: TIKA KARTIKA alias BOY;

Tempatlahir

: Jakarta;

Umur / tanggal iahir : 41 tahun / 06 November 1973;
Jenis kelamin

: Laki-Iaki;

Kebangsaan

; Indonesia;

Tempat tinggal

: Jalan Tiga Putra Raya Rt. 010/01 Nomor 6,
Meruyung, Depok;

Agama

; islam;

Pekerjaan

: Nelayan;

Terdakwa ditahan di dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 04 Mei 2015;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Mei 2015 sampai
dengan tanggal 13 Juni 2015;

3.

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak
tanggal 14Juni 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015;

4.

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak
tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2015;

5.

Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30
Agustus 2015;

6.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai
dengan tanggal 25 September 2015;

7.

Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26

8.

September 2015 sampai dengan tanggal 24 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25 November 2015
sampai dengan tanggal 24 Desember 2015;

9.

Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak
tanggal 25 Desember 2015 sampai dengan tanggal 23 Januari 2016;

10. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai
dengan tanggal 15 Januari 2016;

Hal. 1 dari 13hal. Put. No. 891 K/PID.SUS/2016

Select target paragraph3