JENGGOT dan menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk
menjemput Shabu di Malaysia kepada Rizal (DPO), karena Rizal (DPO) adalah orang
yang membantu pengambilan Shabu dari Jenggot (DPO) di Malaysia masuk ke
Indonesia melalui jalur laut.
Bahwa apabila Shabu pesanan tersebut tiba di Indonesia, maka Usman Alias Raoh Bin
Syah Razali (DPO) akan memberitahukan pada terdakwa, dan selanjutnya terdakwa
memberitahukan pada Cekwan dan Cekwan akan memberitahukan nomor tetepon orang
suruhannya kepada terdakwa dan nantinya nomor telepon orang suruhannya tersebut
akan terdakwa kirim kepada Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk
kemudian menyerahkan Shabu tersebut pada orang suruhan Cekwan.
Bahwa sesuai kesepakatan terdakwa akan menerima upah/fee dari Cekwan sebesar
Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila Shabu pesanan tersebut telah diterima oleh
Cekwan (DPO), sedangkan untuk Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) yang
bertugas menjemput pesanan narkotika Shabu hingga nantinya diserahkan pada Cekwan
belum ada kesepakan upah yang akan diberikan pada Usman Alias Raoh Bin Syah
Razali (DPO) ;
Sedangkan kesepakatan pembayaran Shabu terhadap Jenggot (DPO) dapat
dilakukan setelah barang diterima dan ada yang sudah terjual, hal tersebut disepakati
karena Jenggot (DPO) sudah mengenal terdakwa berhubung terdakwa sudah beberapa
kali mengambil Shabu pada Jenggot (DPO) atas perintah saksi Abdullah Alias Dullah
Bin Zakaria.
Bahwa setelah terdakwa mendapat kabar dari Jenggot (DPO) bahwasannya pesanan
Shabu sudah ada, kemudian terdakwa menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali
(DPO) untuk mengambil shabu dari Rizal (DPO), dan Rizal pun memberitahukan
kepada terdakwa bahwasannya selain mengambil Shabu pesanan terdakwa, Rizal juga
mengambil Shabu pesanan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria pada Jenggot
(DPO) yang akan bersama-sama dikirim ke Aceh.
Bahwa pada hari Jum`at tanggal 13 Februari 2015 Usman Alias Raoh Bin Syah
Razali (DPO) berkomunikasi memberitahukan kepada terdakwa bahwa barang Shabu
sudah jalan (lewat laut) dan diperkirakan tiba di Aceh pada hari Sabtu malam tanggal 14

halaman 15, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA

Select target paragraph3