JENGGOT dan menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk menjemput Shabu di Malaysia kepada Rizal (DPO), karena Rizal (DPO) adalah orang yang membantu pengambilan Shabu dari Jenggot (DPO) di Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Bahwa apabila Shabu pesanan tersebut tiba di Indonesia, maka Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) akan memberitahukan pada terdakwa, dan selanjutnya terdakwa memberitahukan pada Cekwan dan Cekwan akan memberitahukan nomor tetepon orang suruhannya kepada terdakwa dan nantinya nomor telepon orang suruhannya tersebut akan terdakwa kirim kepada Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk kemudian menyerahkan Shabu tersebut pada orang suruhan Cekwan. Bahwa sesuai kesepakatan terdakwa akan menerima upah/fee dari Cekwan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila Shabu pesanan tersebut telah diterima oleh Cekwan (DPO), sedangkan untuk Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) yang bertugas menjemput pesanan narkotika Shabu hingga nantinya diserahkan pada Cekwan belum ada kesepakan upah yang akan diberikan pada Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) ; Sedangkan kesepakatan pembayaran Shabu terhadap Jenggot (DPO) dapat dilakukan setelah barang diterima dan ada yang sudah terjual, hal tersebut disepakati karena Jenggot (DPO) sudah mengenal terdakwa berhubung terdakwa sudah beberapa kali mengambil Shabu pada Jenggot (DPO) atas perintah saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. Bahwa setelah terdakwa mendapat kabar dari Jenggot (DPO) bahwasannya pesanan Shabu sudah ada, kemudian terdakwa menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk mengambil shabu dari Rizal (DPO), dan Rizal pun memberitahukan kepada terdakwa bahwasannya selain mengambil Shabu pesanan terdakwa, Rizal juga mengambil Shabu pesanan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria pada Jenggot (DPO) yang akan bersama-sama dikirim ke Aceh. Bahwa pada hari Jum`at tanggal 13 Februari 2015 Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) berkomunikasi memberitahukan kepada terdakwa bahwa barang Shabu sudah jalan (lewat laut) dan diperkirakan tiba di Aceh pada hari Sabtu malam tanggal 14 halaman 15, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA