Perbuatan terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali bersamasama dengan saksi Samsul Bahri Alias Kombet Bin Sulaeman, saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria, saksi Hasan Basri Bin Mabeni (ketiganya dalam berkas tersendiri) dan Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (belum tertangkap) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 08.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015, atau setidak-tidaknya masih pada sekitar tahun 2015, bertempat di Dusun Nabok Desa Lue Bu Jalan Kec.Pereulak Kab.Aceh Timur-Aceh, atau setidak tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 85 KUHAP dan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 84 / KMA / SK / VII / 2015 tanggal 08 Juli 2015 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memeriksa dan memutus perkara pidana an. Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali, Maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat (2) yakni tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 06.10 Wib saksi Fernando, saksi Widarsono dan saksi Sutardi (ketiganya anggota POLRI) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi peredaran gelap Narkotika di Dusun Nabok Desa Alue Bu Jalan Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya Fernando, saksi Widarsono dan saksi Sutardi (ketiganya anggota POLRI) bersama anggota Tiem lainnya (Tiem Aceh dan Tiem Medan) melakukan penyelidikan halaman 13, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA