Perbuatan terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tersebut
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali bersamasama dengan saksi Samsul Bahri Alias Kombet Bin Sulaeman, saksi Abdullah Alias
Dullah Bin Zakaria,

saksi Hasan Basri Bin Mabeni (ketiganya dalam berkas

tersendiri) dan Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (belum tertangkap) baik secara
sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari minggu tanggal 15 Februari 2015
sekira pukul 08.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari
2015, atau setidak-tidaknya masih pada sekitar tahun 2015, bertempat di Dusun Nabok
Desa Lue Bu Jalan Kec.Pereulak Kab.Aceh Timur-Aceh, atau setidak tidaknya masih
termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 85 KUHAP dan keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 84 / KMA / SK / VII / 2015 tanggal 08
Juli 2015 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memeriksa dan
memutus perkara pidana an. Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin
Razali, Maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan
mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk
melakukan

tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana

dimaksud dalam pasal 113 ayat (2)

yakni

tanpa hak dan melawan hukum

memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam dalam bentuk bukan tanaman
beratnya melebihi

5 gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara

sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 06.10 Wib saksi
Fernando, saksi Widarsono dan saksi Sutardi (ketiganya anggota POLRI) mendapat
informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi peredaran gelap Narkotika di
Dusun Nabok Desa Alue Bu Jalan Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur,
selanjutnya Fernando, saksi Widarsono dan saksi Sutardi (ketiganya anggota POLRI)
bersama anggota Tiem lainnya (Tiem Aceh dan Tiem Medan) melakukan penyelidikan

halaman 13, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA

Select target paragraph3