? •><

S ALINAN
P U T U S /M TT^j'-p

j

^ UiN 1 -d kV L^&>-

No. 15PK/Pid/2004

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG IWAHA ESA
WIAHKAWIAH

AGUNG

memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan

sebagai berikut dalam perkara Terpidana :
nama

: RAH EEM AGBAJE SALAMI ;

tempat lahir

: Cordova ;

umur/tanggal lahir: 2 Januari 1965 ;
jenis kelamin

: Laki-laki;

kebangsaan

: Republik of Cordova ;

tempat tinggal

: Jalan Alaba Ore No.20 ST Anthony Kota
Abbljan D' Icoirein Republik of Cordova ;

ama

erjaan

: Islam ;
: Konsultan Pertanian ;

lohon Peninjauan Kembali/Terpidana berada dalam tahanan;
Agung tersebut;
surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Surabaya sebagai berikut:
PRIMAIR;

Bahwa ia Terdakwa RAHEEM AGBAJE SALAMI, pada hari Rabu tanggal

2 September 1998, sekira pukul 16.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu
waktu dalam bulan September 1998, bertempat di Daerah Kepabeanan Ter

minal Kedatangan Bandara Internasional Juanda atau setidak-tidaknya pada

suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan

Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan dalam pasal 84 ayat (2)
KUHAP, bahwa dalam hal irii Terdakwa ditahan di Surabaya dan tempat

kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya dari

pada ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, maka dengan demikian Pengadilan Negeri
Surabaya berwewenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, yaitu ia Ter
dakwa mengimpor Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu serbuk putih jenis
Heroin sebanyak dua bungkus dengan berat + 5.280,03 gram (5,28003 Kg)

yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
-

Pada hari Rabu tanggal 2 September 1998 sekira pukul 16.45 WIB pada
waktu Terdakwa turun dari Pesawat Udara Thai Air Ways dengan membawa

tas koper warna hitam dengan nomor Claim Tag Bagasi Thay Airways 39-»/

Hal, 1 dari 11 hal. Put. No. 15 PK/Pid/2004

Select target paragraph3