? •>< S ALINAN P U T U S /M TT^j'-p j ^ UiN 1 -d kV L^&>- No. 15PK/Pid/2004 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG IWAHA ESA WIAHKAWIAH AGUNG memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana : nama : RAH EEM AGBAJE SALAMI ; tempat lahir : Cordova ; umur/tanggal lahir: 2 Januari 1965 ; jenis kelamin : Laki-laki; kebangsaan : Republik of Cordova ; tempat tinggal : Jalan Alaba Ore No.20 ST Anthony Kota Abbljan D' Icoirein Republik of Cordova ; ama erjaan : Islam ; : Konsultan Pertanian ; lohon Peninjauan Kembali/Terpidana berada dalam tahanan; Agung tersebut; surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya sebagai berikut: PRIMAIR; Bahwa ia Terdakwa RAHEEM AGBAJE SALAMI, pada hari Rabu tanggal 2 September 1998, sekira pukul 16.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 1998, bertempat di Daerah Kepabeanan Ter minal Kedatangan Bandara Internasional Juanda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP, bahwa dalam hal irii Terdakwa ditahan di Surabaya dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya dari pada ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, maka dengan demikian Pengadilan Negeri Surabaya berwewenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, yaitu ia Ter dakwa mengimpor Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu serbuk putih jenis Heroin sebanyak dua bungkus dengan berat + 5.280,03 gram (5,28003 Kg) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: - Pada hari Rabu tanggal 2 September 1998 sekira pukul 16.45 WIB pada waktu Terdakwa turun dari Pesawat Udara Thai Air Ways dengan membawa tas koper warna hitam dengan nomor Claim Tag Bagasi Thay Airways 39-»/ Hal, 1 dari 11 hal. Put. No. 15 PK/Pid/2004