ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R PUTUSAN Nomor 732 K/PID.SUS/2016 ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG gu Memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan A sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama : AMSUR Alias ANCU Bin SANUSI (Alm); Tempat Lahir : Talabangi, Pinrang Sulawesi Selatan; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Mulawarman, Gang Malinau, RT.14, ub lik am ah Umur / Tanggal Lahir : 33 Tahun/12 Pebruari 1982; Kelurahan Karang Anyar Pantai, ep Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Agama R Oening, Kota atau Jalan Samarinda, Timur; : Islam; : Swasta; A gu ng Pekerjaan Utara Kadrie Kalimantan In do ne si ah k Kalimantan Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara berdasarkan penetapan penahanan: 1. Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2015 sampai dengan tanggal 14 Maret 2015; 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2015 sampai dengan lik 3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015; ub 4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2015; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan tanggal 06 Juli ep 2015; R 2015; 7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 September 2015; on ng Hal. 1 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016 In d gu A es 6. Majelis Hakim sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah tanggal 23 April 2015; Halaman 1