ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

PUTUSAN

Nomor 732 K/PID.SUS/2016

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

gu

Memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan

A

sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama

: AMSUR Alias ANCU Bin SANUSI (Alm);

Tempat Lahir

: Talabangi, Pinrang Sulawesi Selatan;

Jenis Kelamin

: Laki-laki;

Kebangsaan

: Indonesia;

Tempat Tinggal

: Jalan Mulawarman, Gang Malinau, RT.14,

ub
lik

am

ah

Umur / Tanggal Lahir : 33 Tahun/12 Pebruari 1982;

Kelurahan

Karang

Anyar

Pantai,

ep

Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan,

Agama

R

Oening,

Kota

atau

Jalan

Samarinda,

Timur;

: Islam;
: Swasta;

A
gu
ng

Pekerjaan

Utara

Kadrie

Kalimantan

In
do
ne
si

ah
k

Kalimantan

Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara berdasarkan penetapan

penahanan:

1. Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2015 sampai dengan tanggal 14 Maret
2015;

2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2015 sampai dengan

lik

3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 April 2015 sampai
dengan tanggal 23 Mei 2015;

ub

4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Mei 2015 sampai
dengan tanggal 22 Juni 2015;

5. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan tanggal 06 Juli

ep

2015;

R

2015;

7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai
dengan tanggal 28 September 2015;

on

ng

Hal. 1 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016

In
d

gu
A

es

6. Majelis Hakim sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

tanggal 23 April 2015;

Halaman 1

Select target paragraph3