ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

8. Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 29
September 2015 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015;

ng

9. Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 29
Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2015;

10. Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 10 Nopember 2015 sampai dengan

gu

9 Desember 2015;

11. Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 10

A

Desember 2015 sampai dengan tanggal 7 Februari 2016;

ah

12. Berdasarkan penetapan oleh Ketua Mahkamah Agung RI u.b. Ketua Kamar

Pidana Nomor 2242/2016/S.530.Tah.Sus/PP/2016/MA, tanggal 3 Mei 2016,
sejak tanggal 15 Februari 2016;

ub
lik

Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung

am

13. Berdasarkan penetapan oleh Ketua Mahkamah Agung RI u.b. Ketua Kamar
Pidana Nomor 2243/2016/S.530.Tah.Sus/PP/2016/MA, tanggal 3 Mei 2016,

ep

Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari,

ah
k

terhitung sejak tanggal 5 April 2016;

14. Berdasarkan perpanjangan penetapan oleh Ketua Mahkamah Agung RI u.b.
Pidana

Nomor

2244/2016/S.530.Tah.Sus/PP/2016/MA,

In
do
ne
si

Kamar

R

Ketua

tanggal 3 Mei 2016, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga

A
gu
ng

puluh) hari, terhitung sejak tanggal 4 Juni 2016;

15. Berdasarkan perpanjangan kedua penetapan oleh Ketua Mahkamah Agung
RI u.b. Ketua Kamar Pidana Nomor 2245/2016/S.530.Tah.Sus/PP/2016/MA,

tanggal 3 Mei 2016, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga
puluh) hari, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2016;

yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Samarinda,

lik

Kesatu:

Bahwa Terdakwa AMSUR Bin SANUSI (Alm) dan Saudara ACO (belum

ub

tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum’at, tanggal
20 Pebruari 2015, sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu
waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2015, bertempat di Perum Citra
Griya, Jalan Adam Malik, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang,

ep

ka

m

ah

karena didakwa:

Kota Samarinda, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan

ng

hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi

on

Hal. 2 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

es

R

lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda,

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 2

Select target paragraph3