Bahwa sebelum Terdakwa Zainal menyetubuhi korban Yuyun saksi Zainal membersihkan darah dari vagina korban Yuyun dengan menggunakan beberapa lembar daun karet yang sudah kering ; Bahwa setelah Terdakwa ZAINAL, yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa Tomi ; Bahwa Terdakwa Tomi menyetubuhi korban Yuyun atas instruksi dari Terdakwa Zainal; Bahwa cara TerdakwaTomi menyetubuhi YUYUN yakni TerdakwaTomi membuka celana dan celana dalam yang TerdakwaTomi kenakan lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluan yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluan saksi keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa Tomi klimaks dan mengeluarkan sperma diluar vagina YUYUN yaitu ditanah; Bahwa setelah Terdakwa Tomi, yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah saksi DAHl_AN alias JAROT; Bahwa cara saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN. saksi DAHLAN alias JAROT membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi pAHLAN alias JAROT klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah saksi DAHLAN alias JAROT yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa SUKET; Bahwa cara Terdakwa SUKET menyetubuhi YUYUN, Terdakwa SUKET membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa SUKET klimaks dan mengeluarkan spermanya; Halaman 93dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n ZatnalA/s. ZainslAls. Bos Bin Zakaria, Dkk