menggunakan taplak meja milik YUYUN oleh FIRMAN, sehingga tubuh YUYUN menjadi mengangkang; Bahwa setelah itu Terdakwa ZAINAL berkata kepada DEDI alias EDIT "KAU DULUAN Dir, selanjutnya DEDI alias EDIT langsung menyetubuhi YUYUN dengan cara duduk diantara kedua belah paha YUYUN dan langsung melepaskan celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu DEDI alias EDIT mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kearah lubang kemaluan YUYUN dan menekan kemaluannya kearah kemaluan YUYUN, namun lidak berhasll masuk kedalam lubang Vagina YUYUN karena YUYUN masih perawan, kemudian DEDI alias EDIT kembali mencoba memasukkan kemaluannya ke lubang kemaluan YUYUN namun tidak berhasll. Setelah mencoba beberapa kali akhimya DEDI alias EDIT berhasll memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu saksl DEDI alias EDIT memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluanya keluar masuk dari kemaluan YUYUN. Pada saat itu terlihat Umaluan YUYUN mengeluarkan darah akibat dari perawannya yang telah pecah oleh saksl DEDI alias EDIT. Setelah memaju mundurkan pantatnya beberapa kali sehingga kemaluannya keluar masuk dari kemaluan YUYUN, saksi DEDI alias EDIT mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan YUYUN; Bahwa Terdakwa zainal menyuruh saksi Dedi untuk menyetubuhi korban pertama kalai karena saksi Dedi pemah pacaran dengan korban Yuyun; ' Bahwa setelah DEDI alias EDIT, yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa ZAINAL; Bahwa cara Terdakwa ZAINAL menyetubuhi YUYUN, Terdakwa ZAINAL membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, dan lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan, dan memaju mundurkan pantatnya sehingga tak lama kemudian Terdakwa ZAINAL klimaks dan mengeluarkan spermanya dalam vagina YUYUN; Halaman 92 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. BosBin Zakaria, Dkk