menggunakan taplak meja milik YUYUN oleh FIRMAN, sehingga tubuh
YUYUN menjadi mengangkang;

Bahwa setelah itu Terdakwa ZAINAL berkata kepada DEDI alias EDIT

"KAU DULUAN Dir, selanjutnya DEDI alias EDIT langsung
menyetubuhi YUYUN dengan cara duduk diantara kedua belah paha

YUYUN dan langsung melepaskan celana dan celana dalam yang
dikenakannya lalu DEDI alias EDIT mengarahkan kemaluannya yang
sudah tegang kearah lubang kemaluan YUYUN dan menekan
kemaluannya kearah kemaluan YUYUN, namun lidak berhasll masuk

kedalam lubang Vagina YUYUN karena YUYUN masih perawan,
kemudian DEDI alias EDIT kembali mencoba memasukkan
kemaluannya ke lubang kemaluan YUYUN namun tidak berhasll.
Setelah mencoba beberapa kali akhimya DEDI alias EDIT berhasll
memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu

saksl DEDI alias EDIT memaju mundurkan pantatnya sehingga
kemaluanya keluar masuk dari kemaluan YUYUN. Pada saat itu terlihat

Umaluan YUYUN mengeluarkan darah akibat dari perawannya yang
telah pecah oleh saksl DEDI alias EDIT. Setelah memaju mundurkan
pantatnya beberapa kali sehingga kemaluannya keluar masuk dari
kemaluan YUYUN, saksi DEDI alias EDIT mencapai klimaks dan
mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan YUYUN;

Bahwa Terdakwa zainal menyuruh saksi Dedi untuk menyetubuhi
korban pertama kalai karena saksi Dedi pemah pacaran dengan korban
Yuyun;

'

Bahwa setelah DEDI alias EDIT, yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN
adalah Terdakwa ZAINAL;

Bahwa cara Terdakwa ZAINAL menyetubuhi YUYUN, Terdakwa

ZAINAL membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu
duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya
yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, dan lalu

menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan, dan memaju
mundurkan pantatnya sehingga tak lama kemudian Terdakwa ZAINAL

klimaks dan mengeluarkan spermanya dalam vagina YUYUN;

Halaman 92 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. BosBin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3