Bahwa saksi bersama rekan saksi yang lain dari Polsek Padang Ulak landing menuju lokasi penemuan, dan melakukan Olah TKP; Bahwa di TKP saksi mendapati Jenazah YUYUN dalam Rondisi tubuhnya ditutupi oleh beberapa lembar daun Pakis tua yang lebar. Ada pakaian pramuka yang sudah tersobek di tubuh bagian atas, kondisi membungkuk dan kaki tangan terikat dengan kain. Jenazah tersebut sudah mengeluarkan bau busuk; Bahwa kondisi TKP pada saat saksi sampai di lokasi Jasad YUYUN ditemukan, TKP sudah ramai oleh masyarakat, dan terdapal adanya bekas rumput yang rebah secara tidak wajar yang ditunjukkan oleh saksi DARWAN yang pada saat itu yang pertama kali menemukan Jasad YUYUN; Bahwa setelah itu saksi bersama rekan yang lain mengevakuasi Jenazah YUYUN tersebut dengan membawa Jenazah YUYUN tersebut ke PUSKESMAS Padang Ulak Tanding; Bahwa terhadap Jenazah YUYUN tersebut telah kami sarankan epada keluarga untuk dilakukan Autopsi, namun keluarga YUYUN lenolak untuk dilakukan Autopsi; "i ^Bahwa kemudian saksi bersama rekan yang lain kembali lagi ' ilM' • melakukan olah TKP, saksi menemukan barang-barang milik YUYUN berupa 1 (lembar) baju pramuka yang sudah robek, 1 (satu) lembar Rok Sekolah Pramuka, 1 (satu) buah tas sandang wama pink yang berisikan buku pelajaran, 1(satu) buah celana dalam wama putih yang sudah terpotong, 1 (satu) Pasang Sepatu Sekolah V\(ama Hitam, 1 (satu) buah baju dalaman (singlet) wama hitam. 1 (satu) buah ceiana pendek warna hitam dengan list wama hitam, dimana barang tersebut ditemukan sekitar 10 (sepuluh) langkah diballk semak-semak diatas jurang dari posisi Jenazah YUYUN ditemukan; Bahwa pada saat pertama melihat dan mengevakuasi Jasad YUYUN, barang-barang milik YUYUN yang kami temukan tersebut tidak terlihat oleh kami; Bahwa saksi tidak tahu apakah ada orang yang memindahkan barangbarang milik YUYUN tersebut ke lokasi penemuan; Bahwa pihak Kepolisian bisa menemukan pelaku setelah melakukan penyelidikan, dan dari infomiasi yang kami terima, mengarah ke-3 Halaman 47 dari 292 Pufusan No. 1ie;/PW.Sus/2016/PN Crp a.n Zalnal Al$. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk