Bahwa setelah itu saksi bersama rekan yang lain mengevakuasi Jenazah YUYUN tersebut dengan membawa Jenazah YUYUN tersebut ke Puskesmas Padang Ulak landing; Baliwa terhadap Jenazah YUYUN tersebut telah kami sarankan kepada keluarga untuk dilakukan Autopsi, nanfiun keluarga YUYUN menolak untuk dilakukan Autopsi; Bahwa kemudian saksi bersama rekan yang lain kembali lagi melakukan olah TKP, saksi menemukan barang-barang milik YUYUN berupa 1 (lembar) baju pramuka yang sudah robek, 1 (satu) lembar Rok Sekolah Pramuka, 1 (satu) buah tas sandang wama pink yang berisikan buku pelajaran, 1 (satu) buah celana dalam wama putih yang sudah terpotong, 1 (satu) Pasang Sepatu Sekolah Wama Hitam, 1 (satu) buah baju dalaman (singlet) wama hitam. 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dengan list warna hitam, dimana barang tersebut w ditemukan sekitar 10 (sepuluh) langkah dibalik semak-semak diatas jurang dari posisi Jenazah YUYUN ditemukan; Bahwa pada saat pertama melihat dan mengevakuasi Jasad YUYUN, barang-barang milik YUYUN yang kami temukan tersebut tidak terlihat oleh kami; Bahwa saksi tidak tahu apakah ada orang yang memindahkan barangbarang milik YUYUN tersebut ke lokasi penemuan; Bahwa pihak Kepolisian bisa menemukan pelaku setelah melakukan penyelidikan, dan dari infomiasi yang saksi terima, mengarah ke-3 (tiga) orang yaitu DAHLAN alias JAROT, DEDI HENDRA MUDA alias EDIT, dan Terdakwa TOMIWIJAYA alias TOMI; Bahwa setelah mengidentifkikasi pelaku, kami menangkap DAHLAN alias JAROT, DEDI HENDRA MUDA alias EDIT, dan Terdakwa TOMI WIJAYA alias TOMI pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 15,30 Wib dan selanjutnya kami melakukan Interogasi dan pemeriksaan hingga kemudian atas pengakuan ketiga pelaku tersebut telah mengakui melakukan kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak korban yang bernama YUYUN bersama teman-temannya yang lain. Kemudian pada hari sabtu tanggal 9 April 2016 sekira jam 05.00 wib, kami melakukan penangkapan tertiadap pelaku lainnya yang bernama SUKET bin MUSTAR, ERIK GUSTIAWAN alias ERIK bin Halaman 44 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n ZainalAls. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk