Bahwa setelah itu saksi bersama rekan yang lain mengevakuasi
Jenazah YUYUN tersebut dengan membawa Jenazah YUYUN
tersebut ke Puskesmas Padang Ulak landing;
Baliwa terhadap Jenazah YUYUN tersebut telah kami sarankan
kepada keluarga untuk dilakukan Autopsi, nanfiun keluarga YUYUN
menolak untuk dilakukan Autopsi;

Bahwa kemudian saksi bersama rekan yang lain kembali lagi
melakukan olah TKP, saksi menemukan barang-barang milik YUYUN
berupa 1 (lembar) baju pramuka yang sudah robek, 1 (satu) lembar
Rok Sekolah Pramuka, 1 (satu) buah tas sandang wama pink yang

berisikan buku pelajaran, 1 (satu) buah celana dalam wama putih yang
sudah terpotong, 1 (satu) Pasang Sepatu Sekolah Wama Hitam, 1
(satu) buah baju dalaman (singlet) wama hitam. 1 (satu) buah celana
pendek warna hitam dengan list warna hitam, dimana barang tersebut
w

ditemukan sekitar 10 (sepuluh) langkah dibalik semak-semak diatas
jurang dari posisi Jenazah YUYUN ditemukan;

Bahwa pada saat pertama melihat dan mengevakuasi Jasad YUYUN,
barang-barang milik YUYUN yang kami temukan tersebut tidak terlihat
oleh kami;

Bahwa saksi tidak tahu apakah ada orang yang memindahkan barangbarang milik YUYUN tersebut ke lokasi penemuan;

Bahwa pihak Kepolisian bisa menemukan pelaku setelah melakukan
penyelidikan, dan dari infomiasi yang saksi terima, mengarah ke-3
(tiga) orang yaitu DAHLAN alias JAROT, DEDI HENDRA MUDA alias

EDIT, dan Terdakwa TOMIWIJAYA alias TOMI;

Bahwa setelah mengidentifkikasi pelaku, kami menangkap DAHLAN
alias JAROT, DEDI HENDRA MUDA alias EDIT, dan Terdakwa TOMI

WIJAYA alias TOMI pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul
15,30 Wib dan selanjutnya kami melakukan Interogasi dan
pemeriksaan hingga kemudian atas pengakuan ketiga pelaku tersebut

telah mengakui melakukan kekerasan dan pemerkosaan terhadap
anak korban yang bernama YUYUN bersama teman-temannya yang
lain. Kemudian pada hari sabtu tanggal 9 April 2016 sekira jam 05.00
wib, kami melakukan penangkapan tertiadap pelaku lainnya yang
bernama SUKET bin MUSTAR, ERIK GUSTIAWAN alias ERIK bin
Halaman 44 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
a.n ZainalAls. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3