- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 116/Pen.Pid/2016/PN.Crp tanggal 26 Juli 2016 tentang penunjukan Hakim; - Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 116/Pen.Pid/2016/?N.Crp tanggal 26 Juli 2016 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut; 1 Menyatakan terdakwa ZAINAL Als ZAINAL Als BOS Bin ZAKARIA, Tomi Wijaya Als Torn! Bin TobI, Masbobi Alias Bobi Bin Amir Hamzali, Muhammad Suket Als Suket Bin Mustar, Faisal Eido Syaisah Als Fis Bin Saitlrudin bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni anak korban YUYUN BINTI YAKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pertama Pasai 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP DAN KETIGA Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76 huruf DUndang-Undang R.I No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAINAL Als ZAINAL Als BOS Bin ZAKARIA dengan Pidana Mati. 3. Menjatuhkan terhadap terdakwa Tomi Wijaya Als Tomi Bin Tobi, Masbobi Alias Bobi Bin Amir Hamzah, Muhammad Suket Als Sul,et Bin Mustar, Faisal Eido Syaisah Als Fis Bin Sahirudin masing-masing pidana penjara selama 20 (dua puiuh) tahun dikurangi dengan masa penahanan masing-masing terdakwa. 4. Menyatakan Barang bukti berupa : • 1(Satu) Lembar Baju Sekolah Pramuka Yang Sudah Robek. • 1 (satu) Lembar Rok Sekolah Pramuka. Halaman 4dart 292 Puti/san No. 116/Pld.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Ais. Zainat Als. Bos Bfn Zakaria, Dkk