datang membawa 3 (tiga) lembar daun pisang dan daun pakis serta memberikannya kepada (terdakwa 1) ZAINAL ALS BOS BIN ZAKARIA yang mana daun pisang dan daun pakis tersebut akan digunakan untuk menutup tubuh korban agar perbuatan terdakwa dan para saksi anak serta anak tersebut yang telati memperkosa korban tidak diketahui oleh orang lain, dan selanjutnya (terdakwa 5) FAISAL ELDO SYAISYAH ALIAS FIS BIN SAHIRIRUDIN dan saksi FIRMANSYAH ( BELUM TERTANGKAP) mengangkat tubuh korban menjauh dari kebun karet tersebut dengan maksud untuk menyembunylkannya agar tidak diketahui oleh orang lain dan seteiah (terdakwa 1) ZAINAL ALS BOS BIN ZAKARIA memastikan korban sudah daiam keadaan menlnggal dunia lalu para terdakwa dan para saksi anak pergi meninggalkan kebun karet tersebut untuk pulang kerumahnya masing — masing. Bahwa (terdakwa 1) ZAINAL ALS BOS BIN ZAKARIA dengan memukul tubuh korban dengan menggunakan sepotong kayu karet (daftar pencarian barang) yang mana sebelumnya korban dicekik terelebih dahulu oleh saksi anak DEDI HENDRA MUDA ALS EDIT BIN ARMANUDIN (anak 2 daiam penuntutan terpisah) dan (terdakwa 1) ZAINAL ALS BOS BIN ZAKARIA, lalu ahirnya korban diangkat kesemak - semak untuk disembunyikan dan ahirnya korban ditinggalkan sendiri dalam keadaan tubuh telanjang dan dalam keadaan posisi tubuh tertelungkup dengan tangan dan kaki terikat dibawah jurang didalam semak - semak yang jauh dari pemukiman warga, yang mana memang terdakwa serta saksi anak dan anak memang menglnginkan secara sadar dan tenang akan matinya korban agar perbuatan mereka memperkosa korban tidak diketahui oleh orang lain. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 87/PKM/PUT/IV/2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Dinas Kesehatan Padang Ulak landing Tanggal 18 April 2016 dengan dr pemeriksa dr. Ahmad Aidiiah Nip. 196701231998031001 dengan kesimpulan pemeriksaan mayat seorang perempuan sudah keadaan busuk dan kaku mayat, mayat diperkirakan mengalama kekerasan seksual penyebab kematian tidak bisa di tentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi), dari pemeriksaan kepala (dari mata kanan dan kiri, telingga kanan dan kiri, lobang hidung kanan dan kiri serta mulut keluar banyak ulat belatung), anggota gerak atas (dalam keadaan terikat menyilang kaki kanan), alat kelan'iin (dari dubur Halaman 34dari 292 Putusan No. 116/Pi(I.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Ala. Zelnal Als. Bos BinZakaria, Dkk