Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas

Undang Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 1ayat
(2) KUHP , Majelis Hakim berpendapat bahwa sebenamya yang menjadi asas
adalah non-retroaktif, yaitu asas yang melarang keberiakuan surut dari suatu
undang-undang. Asas ini sesuai dengan pasal 2Algemene Bepalingen van
Wetgeving voor Indonesia ("AB"). Dalam hukum pidana, asas ini dicantumkan

iagi dalam pasal 1 ayat (1) KUHP : "Tiada suatu perbuatan boleh dihukum,
mefainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada
terdahulu daripada perbuatan itu";

Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam bukunya "Asas-Asas Hukum
Pidana di Indonesia" menyatakan bahwa pengulangan pencantuman asas ini
dalam KUHP menunjukkan bahwa larangan keberiakuan surut ini oleh

pembentuk undang-undang ditekankan bagi ketentuan pidana. Larangan
keberiakuan surut ini untuk menegakkan kepastian hukum bagi penduduk,
yang selayaknya la harus tahu perbuatan apa yang merupakan tindak pidana
atau tidak;

Selain itu, asas non-retroaktif ini juga disebutkan dalam Pasal 28 I

Undang-Undang Dasar R1 Tahun 1945 : "Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan plkiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun";

Penylmpangan dari asas non-retroaktif dalam KUHP ada dalam pasal 1

^yat (2) KUHP, yaitu bahwa suatu hukum yang lebih baru dapat berlaku sur-.jt,
^panjang hukum yang baru itu lebih menguntungkan bagi tersangka daripada
hukum yang lama. Pasal ini berlaku apabila seorang pelanggar hukum pidana
belum diputus perkaranya oleh hakim dalam putusan terakhir;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Peraturan

Pemehntah Pengganti Undang Undang No 1Tahun 2016 Tentang Perubahan
kedua atas Undang Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
adalah berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Rl No 35 Tahun 2014

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dinyatakan belum dapat diterapkan terhatlap perkara a
quo, sehingga terhadap pasal 1 ayat (2) KUHP oleh karena berkaitan dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016, maka
Halaman 282 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos BinZakaria, Dkk

Select target paragraph3