Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 1ayat (2) KUHP , Majelis Hakim berpendapat bahwa sebenamya yang menjadi asas adalah non-retroaktif, yaitu asas yang melarang keberiakuan surut dari suatu undang-undang. Asas ini sesuai dengan pasal 2Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia ("AB"). Dalam hukum pidana, asas ini dicantumkan iagi dalam pasal 1 ayat (1) KUHP : "Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, mefainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu daripada perbuatan itu"; Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam bukunya "Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia" menyatakan bahwa pengulangan pencantuman asas ini dalam KUHP menunjukkan bahwa larangan keberiakuan surut ini oleh pembentuk undang-undang ditekankan bagi ketentuan pidana. Larangan keberiakuan surut ini untuk menegakkan kepastian hukum bagi penduduk, yang selayaknya la harus tahu perbuatan apa yang merupakan tindak pidana atau tidak; Selain itu, asas non-retroaktif ini juga disebutkan dalam Pasal 28 I Undang-Undang Dasar R1 Tahun 1945 : "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan plkiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun"; Penylmpangan dari asas non-retroaktif dalam KUHP ada dalam pasal 1 ^yat (2) KUHP, yaitu bahwa suatu hukum yang lebih baru dapat berlaku sur-.jt, ^panjang hukum yang baru itu lebih menguntungkan bagi tersangka daripada hukum yang lama. Pasal ini berlaku apabila seorang pelanggar hukum pidana belum diputus perkaranya oleh hakim dalam putusan terakhir; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Peraturan Pemehntah Pengganti Undang Undang No 1Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Rl No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan belum dapat diterapkan terhatlap perkara a quo, sehingga terhadap pasal 1 ayat (2) KUHP oleh karena berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016, maka Halaman 282 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos BinZakaria, Dkk