tidak perlu dipertimbangkan. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, semua unsur dari unsur dakwaan pertama dan ketiga telah terpenuhi, maka para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut dan karenanya para Terdakwa harus dijatuhi hukuman setlmpal dengan perbuatannya. Menimbang, bahwa dalam persidangan Majefis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; Menimbang, bahwa tentang Pembelaan {Pledooi) dari Penasehat Hukum yang pada pokoknya sependapat dengan Penuntut Umum bahwa para Terdakwa telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan yang mengakibatkan mati, akan tetapi kami tidak sependapat dengan .Penuntut Umum bahwa perbuatan Para Terdakwa dikategorikan sebagimana tindak pidana pembunuhan yang direncanakan, mengingat niat dari para Terdakwa baik: itu Terdakwa Zainal maun Terdakwa Tomi dan kawan-kawan adalah bukan untuk menghilangkan nyawa dari korban, akan tetapi niat utama dari para Terdakwa adalah untuk bersetubuh dengan anak korban sedangkan menurut Penasihat Hukum tindak pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana persetubuhan bukanlah merupakan tindak pidana yang bisa digabungkan dalam satu dakwaan kemudian Penasihat Hukum para Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringanringannya dan seadil-adilnya menurut hukum kepada Majelis Hakim. Menimbang, bahwa oleh karena apa yang menjadi pokok dari pledooi Penasihat Hukum para Terdakwa tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagamana pertimbangan diatas, maka pledooi dari Penasihat Hukum para Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan; Menimbang, bahwa para Terdakwa dipersidangan juga mengajukan pledooi, Terdakwa I menyatakan bahwa dia tidak bersalah sehingga jika dia tetap dinyatakan bersalah mohon untuk tidak dihukum mati, sedangkan pada pembelaannya Terdakwa II, III, IV dan V menyatakan bahwa mereka tidak Halaman 283dari 292 Putusan No. 11€/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. ZainalAls. Bos Bin Zal<arid, Dkk