sebanyak 2 (dua) kali dan persetubuhan tersebut dilakukan tidak hanya melalui
lubang vagina anak korban tapi juga melalui dubur korban oleh beberapa
pelaku, dan cara Terdakwa ZAINALmelakukan persetubuhan tersebut adalah

dengan cara Terdakwa ZAINAL membuka celana dan celana dalam yang
dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan

kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, dan lalu
menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan, dan memaju mundurkan
pantatnya sehingga tak lama kemudian Terdakwa ZAINAL klimaks dan

mengeluarkan spermanya dalam vagina YUYUN. Demikian juga dengan
Terdakwa TOMl. Terdakwa MASBOBl, Terdakwa SUKET dan Terdakwa

FAISAL juga melakukan persetubuhan yang sama seperti yang dilakukan
terdakwa ZAINAL terhadap korban YUYUN yang masing masing terdakwa
melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali;

Menimbang, bahwa pada saat para Terdakwa dan Pelaku yang lain
menyetubuhi anak korban, anak korban dalam keadaan pingsan;
Menimbang, bahwa sebelum dilakukannya persetubuhan tersebut, para
Terdakwa dan pelaku yang lain telah menggunakan kekerasan fisik berupa
melakukan pemukulan terhadap anak korban YUYUN dengan menggunakan
•a^tang kayu karet, serta mencekik anak korban YUYUN hingga anak korban

YUYUN tidak mempunyai daya, sehingga para Terdakwa dan Pelaku yang
lainnya dapat melaksanakan apa yang dikehendakinya (yaitu menyetubuhi
anakj, korban) dan setelah apa yang dikehendaki para Terdakwa dan pelaku

lainnia terlaksana, anak korban dipukul kembali oleh Terdakwa Zainal hingga
meninggal dunia sebagaimana pertimbangan di atas;

Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan diatas para Terdakwa

dan pelaku lain telah dapat dikatakan melakukan persetubuhan dengan anak
korban karena kemaluan para Terdakwa telah

dimasukkan ke dalam

kemaluan korban dan sampai mengeluarkan sperma dan perbuatan tereebut
dilakukan terlebih dahulu dengan memukul korban yang dilakukan oleh
Terdakwa Zainal dan kemudian korban menjadi pingsan dan dalam keadaan
pinsang tersebut para Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban
sehingga perbuatan tersebut dapat dikatakan dilakukan dengan kekerasan;

Menimbang, bahwa walaupun yang melakukan pemukulan terhadap
anak korban YUYUN adalah Terdakwa Zainal, para Terdakwa yang lain dan
pelaku lainnya tidak ada yang melarang dan dengan perintah dari Terdakwa
Halaman 279 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
a.n Za/na/ Als. Zainal Als. Bos Bin Za/cana, Dkk

Select target paragraph3