sebanyak 2 (dua) kali dan persetubuhan tersebut dilakukan tidak hanya melalui lubang vagina anak korban tapi juga melalui dubur korban oleh beberapa pelaku, dan cara Terdakwa ZAINALmelakukan persetubuhan tersebut adalah dengan cara Terdakwa ZAINAL membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, dan lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan, dan memaju mundurkan pantatnya sehingga tak lama kemudian Terdakwa ZAINAL klimaks dan mengeluarkan spermanya dalam vagina YUYUN. Demikian juga dengan Terdakwa TOMl. Terdakwa MASBOBl, Terdakwa SUKET dan Terdakwa FAISAL juga melakukan persetubuhan yang sama seperti yang dilakukan terdakwa ZAINAL terhadap korban YUYUN yang masing masing terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali; Menimbang, bahwa pada saat para Terdakwa dan Pelaku yang lain menyetubuhi anak korban, anak korban dalam keadaan pingsan; Menimbang, bahwa sebelum dilakukannya persetubuhan tersebut, para Terdakwa dan pelaku yang lain telah menggunakan kekerasan fisik berupa melakukan pemukulan terhadap anak korban YUYUN dengan menggunakan •a^tang kayu karet, serta mencekik anak korban YUYUN hingga anak korban YUYUN tidak mempunyai daya, sehingga para Terdakwa dan Pelaku yang lainnya dapat melaksanakan apa yang dikehendakinya (yaitu menyetubuhi anakj, korban) dan setelah apa yang dikehendaki para Terdakwa dan pelaku lainnia terlaksana, anak korban dipukul kembali oleh Terdakwa Zainal hingga meninggal dunia sebagaimana pertimbangan di atas; Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan diatas para Terdakwa dan pelaku lain telah dapat dikatakan melakukan persetubuhan dengan anak korban karena kemaluan para Terdakwa telah dimasukkan ke dalam kemaluan korban dan sampai mengeluarkan sperma dan perbuatan tereebut dilakukan terlebih dahulu dengan memukul korban yang dilakukan oleh Terdakwa Zainal dan kemudian korban menjadi pingsan dan dalam keadaan pinsang tersebut para Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga perbuatan tersebut dapat dikatakan dilakukan dengan kekerasan; Menimbang, bahwa walaupun yang melakukan pemukulan terhadap anak korban YUYUN adalah Terdakwa Zainal, para Terdakwa yang lain dan pelaku lainnya tidak ada yang melarang dan dengan perintah dari Terdakwa Halaman 279 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Za/na/ Als. Zainal Als. Bos Bin Za/cana, Dkk