Bahwa setelah saksi DEDl alias EDIT yang menyetubuhi YUYUN untuk
kedua kalinya adalah Terdakwa TOMI;

Bahwa cara Terdakwa TOMI menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya,
caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan, Terdakwa TOMI
menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluan Terdakwa

TOMI yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu
menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju
mundurkan pantat Terdakwa TOMI sehingga kemaluan Terdakwa TOMI
bergesekan dengan kemaluan YUYUN, tak lama kemudlan Terdakwa
TOMI klimaks dan mengeluarkan spemianya;
Bahwa setelah TerdakwaTOMI yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua
kalinya adalah saksi DAHLAN alias JAROT;

Bahwa cara saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN untuk

kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan,
lalu saksi DAHLAN alias JAROT meminta Terdakwa FAISAL alias FIS

dan saksi ERIK untuk membalikkan tubuh YUYUN dari poslsl terlentang
menjadi posisi tertelungkup, lalu setelah posisi YUYUN menjadi
tertelungkup saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN dengan
cara mengarahkan kemaiuanya yang sudah tegang kedalam lubang
•^*1

anus Yuyun dan lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan

pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya
keluar masuk dalam anus YUYUN, tak lama kemudlan saksi DAHLAN

alias JAROT kembali membalikkan tubuh YUYUN sehingga menjadi
terlentang kembali, lalu memasukkan lag! kemaluannya yang sudah
tergang kedalam lubang vagina YUYUN lalu memaju mundurkan
pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam vagina YUYUN,
sampai

akhirnya

saksi

DAHLAN

alias

JAROT

klimaks

dan

mengeluarkan spermanya;

Bahwa setelah saksi DAHLAN alias JAROT yang menyetubuhi YUYUN
untuk kedua kalinya adalah Terdakwa SUKET;

Bahwa cara Terdakwa SUKET menyetubuhi YUYUN untuk kedua

kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan
terlentang, Terdakwa SUKET menyetubuhi YUYUN dengan cara
mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang
kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan
Halaman 273 dari 292 Putusan No. 1ie/Pid.Sus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. ZainalAls. Bcs Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3