3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut
serta melakukan perbuatan;

Menimbang,

bahwa

terhadap

unsur-unsur

tersebut

Hakim

mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiao Orano:

Menimbang, bahwa unsur setiap orang sama dengan unsur barang
siapa dan unsur barang siapa sudah dipertimbangkan dalam dalam
mempertimbangkan dakwaan sebelumnya dan unsur ini telah dinyatakan
terbukti, oleh karenanya Majelis Hakim cukup mengambil alih pertimbangan
tersebut sebagai pertimbangan unsur barang siapa atau setiap orang dalam
mempertimbangkan dakwaan ini dengan demikian unsur dinyatakan terbukti;
Ad. 2. Unsur Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekarasan Mnmakaa
Anak Melakukan Pereetubuhan Denaannva Atau Danaan Orano Lain-

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan 'keke-'asan' berarti
menggunakan kekerasan fisik atau tenaga misalnya menendang, memukul,

menarik atau mendorong paksa tubuh korban atau sebagainya dengan kata

^in kekuatan fisik tadi telah mengenai atau menyentuh fisik korban, sedangkan
>ng dimaksud dengan 'ancaman kekerasan' berarti dengan menggunakan
kata atau ucapan atau gerak-gerik yang belum menyentuh fisik;
Menimbang bahwa menurut Prof. MR. Roeslan Saleh dalam buku

Suharto RM., SH. "Hukum Pidana Materil, Unsur-Unsur Obyektif Sebagai
Dasar Dakwaan" Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, edisi KEDUA, 2002, hal 79.,
yang dimaksud dalam Pasal 89 KUHP 'dengan menggunakan kekerasan'

berarti menggunakan suatu kekuatan yang memungkinkan dipatahkannya
perlawanan dari pihak lawan dan yang dimaksud dengan tidak berdaya lalah
keadaan dimana seseorang tidak mempunyai daya, baik daya jasmani maupun
rohani, sehingga apa yang dikehendaki pelaku terpenuhi. Maka, apabila
periDuatan pelaku berakibat orang tidak berdaya berarti telah terjadi kekerasan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan menurut R.

Soesilo (Kitab Undang-undang Hukum Pidana him. 209) adalah peraduan
antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk
mendapatkan anak, jadi aggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam

anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani;

Halaman 263 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Cip
8.n Zainal Als. Zainal Als, Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3