3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad. 1. Unsur Setiao Orano: Menimbang, bahwa unsur setiap orang sama dengan unsur barang siapa dan unsur barang siapa sudah dipertimbangkan dalam dalam mempertimbangkan dakwaan sebelumnya dan unsur ini telah dinyatakan terbukti, oleh karenanya Majelis Hakim cukup mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan unsur barang siapa atau setiap orang dalam mempertimbangkan dakwaan ini dengan demikian unsur dinyatakan terbukti; Ad. 2. Unsur Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekarasan Mnmakaa Anak Melakukan Pereetubuhan Denaannva Atau Danaan Orano Lain- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan 'keke-'asan' berarti menggunakan kekerasan fisik atau tenaga misalnya menendang, memukul, menarik atau mendorong paksa tubuh korban atau sebagainya dengan kata ^in kekuatan fisik tadi telah mengenai atau menyentuh fisik korban, sedangkan >ng dimaksud dengan 'ancaman kekerasan' berarti dengan menggunakan kata atau ucapan atau gerak-gerik yang belum menyentuh fisik; Menimbang bahwa menurut Prof. MR. Roeslan Saleh dalam buku Suharto RM., SH. "Hukum Pidana Materil, Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan" Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, edisi KEDUA, 2002, hal 79., yang dimaksud dalam Pasal 89 KUHP 'dengan menggunakan kekerasan' berarti menggunakan suatu kekuatan yang memungkinkan dipatahkannya perlawanan dari pihak lawan dan yang dimaksud dengan tidak berdaya lalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai daya, baik daya jasmani maupun rohani, sehingga apa yang dikehendaki pelaku terpenuhi. Maka, apabila periDuatan pelaku berakibat orang tidak berdaya berarti telah terjadi kekerasan; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan menurut R. Soesilo (Kitab Undang-undang Hukum Pidana him. 209) adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi aggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani; Halaman 263 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Cip 8.n Zainal Als. Zainal Als, Bos Bin Zakaria, Dkk