telah mendorongnya untuk melakukan perbuatan itu seketika, perbuatan
Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI alias EDIT untuk memeriksa

korban apakati korban masiti hidup atau sudah meninggal dunia, kemudian

saksi DEDI duduk diujung kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN
untuk memastikan apakati Yuyun sudati meninggal adalati dalam perasaan

yang tenang dan tidak timbul tiba tiba, karena tidak ada lagi amarah pada saat
terdakwa Zainal memerintahkan untuk memeriksa korban apakah sudah
meninggal dunia ataukah masih hidup, sebab korban sudah tidak berdaya
dalam keadaan pingsan dan sudah digilir oleh empat belas orang untuk
disetubuhi masing-masing sebanyak dua kali, apalagi perbuatan Terdakwa

Zainal menyetubuhi korban tersebut dibagian perlama dari empat belas orang
tersebut artinya Terdakwa Zainal dalam keadaan tenang dan sudah berpikir
beberapa waktu untuk menghilangkan jejak agar perbuatan para Terdakwa
tidak diketahui orang lain dan memastikan korban meninggal dunia dan
Terdakwa Zainal ada berpikir korban harus meninggal dunia dan apabila
korban masih hidup maka korban harus dimatikan terbukti setelah dipastikan
oleh saksi Dedi korban masih hidup lalu Terdakwa Zainal memukul kepala
korban bagian belakang sebanyak tiga kali dan setelah dipukul tersebut Para

T^dakwa memastikan korban meninggal dunia kemudian setelah dipastikan
inggal dunia korban dibuang ke jurang lalu ditinggalkan dan para
Terdakwa pulang kerumah masing-masing;

Menimbang, bahwa Majelis juga berpendapat bahwa penghilangan
nyawa anak korban YUYUN tersebut sudah diniatkan oleh Terdakwa ZAINAL
A'

^

Terdakwa ZAINAL bersetubuh yang kedua dengan anak korban,

karena begitu persetubuhan yang kedua selesal semua, secara langsung
Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI mengecek apakah anak korban
masih hidup atau sudah meninggal, hal ini dilakukan Terdakwa Zainal seketika

tanpa jeda waktu dan tanpa membicarakan langkah-langkah apa yang akan
diperbuat kepada anak korban dengan Terdakwa yang lain dan pelaku yang
lainnya, jadi disini nampak jelas bahwa cara dan rangkaian perbuatan
menghilangkan nyawa anak korban YUYUN sudah terpikirkan oleh Terdakwa
Zainal, terbukti ketika saksi DEDI menyatakan anak korban YUYUN masih

hidup, Terdakwa Zainal langsung memukulkan batang kayu di bagian kepala
anak korban YUYUN, dimana kita ketahui kepala merupakan organ vital
manusia yang jika dipukul dapat mengakibatkan kematian;
Halaman 259 dari 292 Putusan No. 116/PidSus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3