telah mendorongnya untuk melakukan perbuatan itu seketika, perbuatan Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI alias EDIT untuk memeriksa korban apakati korban masiti hidup atau sudah meninggal dunia, kemudian saksi DEDI duduk diujung kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN untuk memastikan apakati Yuyun sudati meninggal adalati dalam perasaan yang tenang dan tidak timbul tiba tiba, karena tidak ada lagi amarah pada saat terdakwa Zainal memerintahkan untuk memeriksa korban apakah sudah meninggal dunia ataukah masih hidup, sebab korban sudah tidak berdaya dalam keadaan pingsan dan sudah digilir oleh empat belas orang untuk disetubuhi masing-masing sebanyak dua kali, apalagi perbuatan Terdakwa Zainal menyetubuhi korban tersebut dibagian perlama dari empat belas orang tersebut artinya Terdakwa Zainal dalam keadaan tenang dan sudah berpikir beberapa waktu untuk menghilangkan jejak agar perbuatan para Terdakwa tidak diketahui orang lain dan memastikan korban meninggal dunia dan Terdakwa Zainal ada berpikir korban harus meninggal dunia dan apabila korban masih hidup maka korban harus dimatikan terbukti setelah dipastikan oleh saksi Dedi korban masih hidup lalu Terdakwa Zainal memukul kepala korban bagian belakang sebanyak tiga kali dan setelah dipukul tersebut Para T^dakwa memastikan korban meninggal dunia kemudian setelah dipastikan inggal dunia korban dibuang ke jurang lalu ditinggalkan dan para Terdakwa pulang kerumah masing-masing; Menimbang, bahwa Majelis juga berpendapat bahwa penghilangan nyawa anak korban YUYUN tersebut sudah diniatkan oleh Terdakwa ZAINAL A' ^ Terdakwa ZAINAL bersetubuh yang kedua dengan anak korban, karena begitu persetubuhan yang kedua selesal semua, secara langsung Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI mengecek apakah anak korban masih hidup atau sudah meninggal, hal ini dilakukan Terdakwa Zainal seketika tanpa jeda waktu dan tanpa membicarakan langkah-langkah apa yang akan diperbuat kepada anak korban dengan Terdakwa yang lain dan pelaku yang lainnya, jadi disini nampak jelas bahwa cara dan rangkaian perbuatan menghilangkan nyawa anak korban YUYUN sudah terpikirkan oleh Terdakwa Zainal, terbukti ketika saksi DEDI menyatakan anak korban YUYUN masih hidup, Terdakwa Zainal langsung memukulkan batang kayu di bagian kepala anak korban YUYUN, dimana kita ketahui kepala merupakan organ vital manusia yang jika dipukul dapat mengakibatkan kematian; Halaman 259 dari 292 Putusan No. 116/PidSus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk