jumlah seluruh pelaku 14 (empat beias) orang sangattah banyak jika dibandingkan seorang korban yang masih anak-anak, kekuatan diantara mereka jauh dari kata seimbang, sehingga tanpa dipukul dengan batang kayu secara berulang-ulangpun atau ditinggalkan begitu saja di hutan, anak korban bisa saja meninggal dunia karena anak korban saat setelah disetubuhi sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali dengan luka robek dari kemaluan sampai anus serta banyak kehilangan darah dan daiam kondisi pingsan, anak korban yang dalam kondisi tersebut tidak mempunyai kekuatan untuk kembali ke jalan raya dan didalam hutan tersebut akhlrnya anak korban meninggal; Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI alias EDIT untuk memeriksa korban apakah korban masih hidup atau sudah meninggal dunia, selanjutnya saksi Dedi mengatakan masih hidup dan setelah saksi Dedi mengatakan korban masih hidup lalu Terdakwa ZAINAL mengambil potongan kayu karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat memukul korban pertama kali dan memukuikan kayu potongan karet tersebut ke kepala YUYUN sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali adalah bentuk perencanaan karena kayu yang digunakan oleh Terdakwa Zainal tersebut ,,^^3h kayu yang dibawa Terdakwa Zainal saat memukul korban pertama kali i't'w''-' sa^ korban melintas dipinggir jalan dan kayu tersebut dibawa oleh Terdakwa Zainal ke dalam perkebunan karet tempat para Terdakwa menyetubuhi korban AwhL V:^ selain itu perbuatan Terdakwa Zainal memerintahkan saksi Dedi untuk memeriksa korban apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia tersebut adalah bentuk perencanaan juga, karena apabila korban masih hidup maka akan dipukul kembali sehingga korban menjadi mati, hal tersebut meskipun waktu untuk berpikir tidak terlalu lama akan tetapi Terdakwa Zainal berpikir dalam keadaan tenang karena sempat memeriksa bagaimana keadaan korban apalagi cara memukul korban tersebut memang dibagian yang mematikan hal ini sesuai dengan pendapat Mr.H.M.Tirtaamidjaja direncanakan terlebih dahulu " bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berpikir dengan tenang " demikian juga menurut H.R.22 Maret 1009 bahwa untuk dapat diterimanya suatu rencana terlebih dahulu maka perlu adanya suatu tenggang waktu dalam aman dilakukan pertimbangan dan pemikiran yang tenang. pelaku hams dapat memperhitungkan makna dan akibat-akibat perbuatannya daiam suasana kejiwaan yang memungkinkan untuk berpikir; Halaman 257dari292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos BinZakarfa, D/c/c