jumlah seluruh pelaku 14 (empat beias) orang sangattah banyak jika
dibandingkan seorang korban yang masih anak-anak, kekuatan diantara

mereka jauh dari kata seimbang, sehingga tanpa dipukul dengan batang kayu
secara berulang-ulangpun atau ditinggalkan begitu saja di hutan, anak korban
bisa saja meninggal dunia karena anak korban saat setelah disetubuhi

sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali dengan luka robek dari kemaluan

sampai anus serta banyak kehilangan darah dan daiam kondisi pingsan, anak
korban yang dalam kondisi tersebut tidak mempunyai kekuatan untuk kembali

ke jalan raya dan didalam hutan tersebut akhlrnya anak korban meninggal;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Zainal memerintahkan saksi

DEDI alias EDIT untuk memeriksa korban apakah korban masih hidup atau
sudah meninggal dunia, selanjutnya saksi Dedi mengatakan masih hidup dan
setelah saksi Dedi mengatakan korban masih hidup lalu Terdakwa ZAINAL

mengambil potongan kayu karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat
memukul korban pertama kali dan memukuikan kayu potongan karet tersebut
ke kepala YUYUN sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali adalah bentuk
perencanaan karena kayu yang digunakan oleh Terdakwa Zainal tersebut

,,^^3h kayu yang dibawa Terdakwa Zainal saat memukul korban pertama kali

i't'w''-'

sa^ korban melintas dipinggir jalan dan kayu tersebut dibawa oleh Terdakwa
Zainal ke dalam perkebunan karet tempat para Terdakwa menyetubuhi korban
AwhL V:^

selain itu perbuatan Terdakwa Zainal memerintahkan saksi Dedi untuk
memeriksa korban apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia tersebut

adalah bentuk perencanaan juga, karena apabila korban masih hidup maka
akan dipukul kembali sehingga korban menjadi mati, hal tersebut meskipun
waktu untuk berpikir tidak terlalu lama akan tetapi Terdakwa Zainal berpikir
dalam keadaan tenang karena sempat memeriksa bagaimana keadaan korban
apalagi cara memukul korban tersebut memang dibagian yang mematikan hal
ini sesuai dengan pendapat Mr.H.M.Tirtaamidjaja direncanakan terlebih

dahulu " bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk
mempertimbangkan, untuk berpikir dengan tenang " demikian juga menurut
H.R.22 Maret 1009 bahwa untuk dapat diterimanya suatu rencana terlebih
dahulu maka perlu adanya suatu tenggang waktu dalam aman dilakukan

pertimbangan

dan

pemikiran

yang tenang.

pelaku hams dapat

memperhitungkan makna dan akibat-akibat perbuatannya daiam suasana
kejiwaan yang memungkinkan untuk berpikir;
Halaman 257dari292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos BinZakarfa, D/c/c

Select target paragraph3