Terdakwa Zainal suruh untuk mengikat korban dan Saksi Jafar kemudian mengikat tangan kiri dan kaki kiri YUYUN dengan menggunakan baju daiam milik YUYUN, dan tangar kanan diikat dengan kaki kanan menggunakan tapiak meja milik YUYUN oleh FIRMAN, sehingga tubuh YUYUN menjadi mengangkang; - Bahwa selanjulnya para Terdakwa dan peiaku lain menyetubuhi korban masing masing sebanyak dua kali; - Bahwa setelah semuanya selesai menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, setelah itu Terdakwa ZAINAL dan saksi DEDI alias EDIT mendekati tubuh YUYUN lalu memiringkan tubuh YUYUN menjadi miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI alias EDIT untuk memeriksa korban kemudian saksi DEDI duduk diujung kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN untuk memastikan apakah Yuyun sudah meninggal atau beium, selanjutnya saksi Dedi mengatakan masih hidup lalu Terdakwa ZAINAL mengambil potongan kayu karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat memukul korban )Dertama kali dan memukulkannya ke kepala YUYUN sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga akibat pukulan tersebut Terdakwa Zainal dan peiaku lainnya menganggap YUYUN sudah meninggal karena YUYUN sudah tidak bergerak lagi, lalu Terdakwa ZAINAL menyuruh Terdakwa TOMI untuk menutupi tubuh YUYUN dengan daun pisang, lalu Terdakwa TOMI karena tidak menemukan daun pisang mengambil daun pakis yang besar sebanyak 5 lembar; - Bahwa setelah YUYUN dipastikan meninggal dunia selanjutnya Terdakwa Zainal menyuruh Terdakwa Faisal dan saksi Erik untuk - mengangkat korban agardisembunyikan dibalik jurang; Bahwa setelah korban disembunyikan di dalam jurang para Terdakwa dan peiaku lain meninggalkan korban; Menimbang, bahwa terhadap pemenuhan unsur perencanaah terlebih dahulu tersebut, berdasarkan fakta hukum tersebut diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa dengan dibawanya potongan batang kayu karet oleh Terdakwa Zainal ke lokasi persetubuhan (masuk kedalam perkebunan karet ± 15 meter), Majelis berpendapat bahwa hal tersebut merupakan tindakan persiapan untuk menghilangkan nyawa anak korban, mengingat Halaman 256 dari 292 Putusan No. 1ie/Pld.Sus/2016/PN Crp a.n Zeinal Als. Zainal Als. Bos Bin Za/carfa, D/c/c