Terdakwa Zainal suruh untuk mengikat korban dan Saksi Jafar

kemudian mengikat tangan kiri dan kaki kiri YUYUN dengan
menggunakan baju daiam milik YUYUN, dan tangar kanan diikat

dengan kaki kanan menggunakan tapiak meja milik YUYUN oleh
FIRMAN, sehingga tubuh YUYUN menjadi mengangkang;

-

Bahwa selanjulnya para Terdakwa dan peiaku lain menyetubuhi korban
masing masing sebanyak dua kali;

-

Bahwa setelah semuanya selesai menyetubuhi YUYUN untuk kedua
kalinya, setelah itu Terdakwa ZAINAL dan saksi DEDI alias EDIT

mendekati tubuh YUYUN lalu memiringkan tubuh YUYUN menjadi
miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI

alias EDIT untuk memeriksa korban kemudian saksi DEDI duduk diujung
kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN untuk memastikan

apakah Yuyun sudah meninggal atau beium, selanjutnya saksi Dedi
mengatakan masih hidup lalu Terdakwa ZAINAL mengambil potongan
kayu karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat memukul korban
)Dertama kali

dan memukulkannya ke kepala YUYUN sebelah kiri

sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga akibat pukulan tersebut Terdakwa

Zainal dan peiaku lainnya menganggap YUYUN sudah meninggal
karena YUYUN sudah tidak bergerak lagi, lalu Terdakwa ZAINAL
menyuruh Terdakwa TOMI untuk menutupi tubuh YUYUN dengan daun

pisang, lalu Terdakwa TOMI karena tidak menemukan daun pisang
mengambil daun pakis yang besar sebanyak 5 lembar;

-

Bahwa setelah YUYUN dipastikan meninggal dunia selanjutnya
Terdakwa Zainal menyuruh Terdakwa Faisal dan saksi Erik untuk

-

mengangkat korban agardisembunyikan dibalik jurang;
Bahwa setelah korban disembunyikan di dalam jurang para Terdakwa
dan peiaku lain meninggalkan korban;

Menimbang, bahwa terhadap pemenuhan unsur perencanaah terlebih
dahulu tersebut, berdasarkan fakta hukum tersebut diatas akan
dipertimbangkan sebagai berikut;

Menimbang, bahwa dengan dibawanya potongan batang kayu karet
oleh Terdakwa Zainal ke lokasi persetubuhan (masuk kedalam perkebunan
karet ± 15 meter), Majelis berpendapat bahwa hal tersebut merupakan
tindakan persiapan untuk menghilangkan nyawa anak korban, mengingat
Halaman 256 dari 292 Putusan No. 1ie/Pld.Sus/2016/PN Crp
a.n Zeinal Als. Zainal Als. Bos Bin Za/carfa, D/c/c

Select target paragraph3