pertama, Terdakwa Mas Bobi membekap mulut korban saat akan berteriak cJan menyetubulii korban sebanyak dua kali, Terdakwa Suket menyetubuhi korban sebanyak dua kali, Terdakwa Faisal mengangkat korban dari pinggir jalan ke arah dalam kebun karet dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali selanjutnya membuang korban ke jurang bersama saksi Erik, serta perbuatan para saksi anak yang turut menyetubuhi korban sebanyak masing-masing dua kali dan ada yang merobek baju, menglkat kaki dan tangan serta memegang korban, dapat saja kematian korban bukan setelah korban dipukul akan tetapi bisa saja kematian tersebut saat korban disetubuhi (mengingat korban saat disetubuhi masih berumur 13 Tahun, masih anak-anak dan dalam keadaan pingsan, sehingga organ kewanitaannya masih belum sempurna untuk dimasuki alat kelamin laki-laki sebanyak 28 (dua puluh delapan kali) secara terus menerus, ataupun pada saat korban ditinggalkan dibawah jurang oleh para Terdakwa dan pelaku lain, akan tetapi pemukulan dan perbuatan menyetubuhi korban tersebutlah menjadi penyebab utama kematian korban sehingga perbuatan para terdakwa tersebut dapat dikatakan penyebab kematian korban atau menyebabkan hilangnya nyawa korban sehingga unsur ^Rnenurut Majelis telah terpenuhi; Adfl 3. Unsur Yang dilakukan dengan sengaja; Menimbang, bahwa dengan sengaja menurut teori kehendak adalah VA .i suatu perbuatan atau kesengajaan ditujukan pada tenwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam undang-undang sehingga menurut teori kehendak kesengajaan dititikberatkan pada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat; Menimbang, bahwa menurut memori van toelichting sengaja dimaksudkan sipelaku harus menghendaki perbuatan itu dan harus pula menginsyafi akan akibat yang timbul dari pert)uatan yang dilakukannya; Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana pengertian dengan sengaja ada dua teori yaitu ; teori kehendak (wills theorie) dari Van Hippel dan teori pengetahuan (voorstelling theorie) dari Frank yang didukung Von List. Menimbang, bahwa menurut Prof. Mulyatno (dalam bukunya Asas asas Hukum Pidana hal. 171 Penerbit Bhineka Cipta) mengemukakan bahwa dalam peradilan diantara kedua teori tersebut, ternyata teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebih memuaskan, pemikiran ini berdasarkan Halaman 247dari292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp e.nZainal Als. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk