pertama, Terdakwa Mas Bobi membekap mulut korban saat akan berteriak cJan

menyetubulii korban sebanyak dua kali, Terdakwa Suket menyetubuhi korban

sebanyak dua kali, Terdakwa Faisal mengangkat korban dari pinggir jalan ke
arah dalam kebun karet dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali
selanjutnya membuang korban ke jurang bersama saksi Erik, serta perbuatan

para saksi anak yang turut menyetubuhi korban sebanyak masing-masing dua
kali dan ada yang merobek baju, menglkat kaki dan tangan serta memegang
korban, dapat saja kematian korban bukan setelah korban dipukul akan tetapi
bisa saja kematian tersebut saat korban disetubuhi (mengingat korban saat
disetubuhi masih berumur 13 Tahun, masih anak-anak dan dalam keadaan

pingsan, sehingga organ kewanitaannya masih belum sempurna untuk
dimasuki alat kelamin laki-laki sebanyak 28 (dua puluh delapan kali) secara
terus menerus, ataupun pada saat korban ditinggalkan dibawah jurang oleh
para Terdakwa dan pelaku lain, akan tetapi pemukulan dan perbuatan
menyetubuhi korban tersebutlah menjadi penyebab utama kematian korban

sehingga perbuatan para terdakwa tersebut dapat dikatakan penyebab
kematian korban atau menyebabkan hilangnya nyawa korban sehingga unsur

^Rnenurut Majelis telah terpenuhi;
Adfl 3. Unsur Yang dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa dengan sengaja menurut teori kehendak adalah

VA

.i

suatu perbuatan atau kesengajaan ditujukan pada tenwujudnya perbuatan
seperti yang dirumuskan dalam undang-undang sehingga menurut teori
kehendak kesengajaan dititikberatkan pada apa yang dikehendaki pada waktu
berbuat;

Menimbang, bahwa menurut memori van toelichting sengaja
dimaksudkan sipelaku harus menghendaki perbuatan itu dan harus pula
menginsyafi akan akibat yang timbul dari pert)uatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana pengertian dengan
sengaja ada dua teori yaitu ; teori kehendak (wills theorie) dari Van Hippel dan
teori pengetahuan (voorstelling theorie) dari Frank yang didukung Von List.
Menimbang, bahwa menurut Prof. Mulyatno (dalam bukunya Asas asas
Hukum Pidana hal. 171 Penerbit Bhineka Cipta) mengemukakan bahwa dalam
peradilan diantara kedua teori tersebut, ternyata teori pengetahuan
(Voorstelling Theorie) dipandang lebih memuaskan, pemikiran ini berdasarkan

Halaman 247dari292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
e.nZainal Als. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3