pisang, lalu Terdakwa TOMI karena tidak menemukan daun pisang mengambil daun pakis yang besar sebanyak 5 lembar; - Bahwa setelah YUYUN dipastikan meninggal dunia selanjutnya Terdakwa Zainal menyuruh Terdakwa Faisal dan saksi Erik untuk mengangkat korban agar disembunyikan dibalrk jurang; - Bahwa setelah korban disembunyikan di dalam jurang para Terdakwa dan pelaku lain meninggalkan korban ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut setelah semua Terdakwa dan para saksi anak selesai menyetubuhi YUYUN unl'uk kedua kallnya, Terdakwa ZAINAL dan saksi DEDI alias EDIT mendekati tubuh YUYUN lalu memiringkan tubuh YUYUN menjadi miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI alias EDIT untuk memeriksa korban kemudlan saksi DEDI duduk diujung kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN untuk memastikan apakah Yuyun sudah meninggal, selanjutnya saksi Dedi mengatakan masih hidup lalu Terdakwa ZAINAL mengambil potongan kayu karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat memukul korban pertama kali dan memukulkannya ke kepala anak korban YUYUN sebanyak 3 (tiga) kali, perbuatan Terdakwa Zainal niemukul kepala taban sebanyak tiga kali, lalu anak korban ditinggalkan dibawah jurang t^ebut, selain itu korban juga sudah dipukul oleh terdakwa Zainal se|elumnya dengan dengan menggunakan kayu yang sama lalu disetubuhi \V' 'i \ mi i'•i y I .f, A. <l' • •II •J /> ol^ empat belas pelaku masing masing sebanyak dua kali kemudian dipukul lagi sebanyak tiga kali dan saat para Terdakwa akan membuang korban kejtjrang dipastikan dengan memegang nadi korban, korban sudah meninggal dunia; Menimbang, bahwa perbuatan para Terdakwa dan pelaku lain (semuanya berjumlah empat belas pelaku) menyetubuhi korban dilakukan masing-masing sebanyak dua kali dan perbuatan Terdakwa Zainal memukul korban dibagian belakang kepala berkali-kali tersebut, jika kita lihat dari segi teori condition sine qua non perbuatan para Terdakwa serta pelaku lainnya adalah dapat dikatakan penyebab dari kematian korban; Menimbang, bahwa dari teori condition sine qua non tersebut dapat dilihat perbuatan terdakwa Zainal yang memukul korban di kepala bagian belakang, Terdakwa Tomi menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan memegangi korban saat akan dipukul terdakwa Zainal pada saat pemukulan Halaman 246 dari 292 Putusan No. 116/PI(S.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk