pisang, lalu Terdakwa TOMI karena tidak menemukan daun pisang
mengambil daun pakis yang besar sebanyak 5 lembar;

-

Bahwa setelah YUYUN dipastikan meninggal dunia selanjutnya
Terdakwa Zainal menyuruh Terdakwa Faisal dan saksi Erik untuk
mengangkat korban agar disembunyikan dibalrk jurang;

-

Bahwa setelah korban disembunyikan di dalam jurang para Terdakwa
dan pelaku lain meninggalkan korban ;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut setelah semua

Terdakwa dan para saksi anak selesai menyetubuhi YUYUN unl'uk kedua
kallnya, Terdakwa ZAINAL dan saksi DEDI alias EDIT mendekati tubuh

YUYUN lalu memiringkan tubuh YUYUN menjadi miring arah ke kanan, lalu
Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI alias EDIT untuk memeriksa

korban kemudlan saksi DEDI duduk diujung kepala YUYUN langsung
memegang leher YUYUN untuk memastikan apakah Yuyun sudah meninggal,
selanjutnya saksi Dedi mengatakan masih hidup lalu Terdakwa ZAINAL

mengambil potongan kayu karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat
memukul korban pertama kali dan memukulkannya ke kepala anak korban
YUYUN sebanyak 3 (tiga) kali, perbuatan Terdakwa Zainal niemukul kepala
taban sebanyak tiga kali, lalu anak korban ditinggalkan dibawah jurang

t^ebut, selain itu korban juga sudah dipukul oleh terdakwa Zainal
se|elumnya dengan dengan menggunakan kayu yang sama lalu disetubuhi
\V' 'i

\

mi
i'•i
y I
.f,

A. <l' • •II
•J

/>

ol^ empat belas pelaku masing masing sebanyak dua kali kemudian dipukul
lagi sebanyak tiga kali dan saat para Terdakwa akan membuang korban
kejtjrang dipastikan dengan memegang nadi korban, korban sudah meninggal
dunia;

Menimbang, bahwa perbuatan para Terdakwa dan pelaku lain
(semuanya berjumlah empat belas pelaku) menyetubuhi korban dilakukan
masing-masing sebanyak dua kali dan perbuatan Terdakwa Zainal memukul

korban dibagian belakang kepala berkali-kali tersebut, jika kita lihat dari segi
teori condition sine qua non perbuatan para Terdakwa serta pelaku lainnya
adalah dapat dikatakan penyebab dari kematian korban;

Menimbang, bahwa dari teori condition sine qua non tersebut dapat
dilihat perbuatan terdakwa Zainal yang memukul korban di kepala bagian
belakang, Terdakwa Tomi menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan
memegangi korban saat akan dipukul terdakwa Zainal pada saat pemukulan
Halaman 246 dari 292 Putusan No. 116/PI(S.Sus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3