komulatif dakwaan jaksa Penuntut Umum tersebut adalah dakwaan pertama dan ketiga atau dakwaan Kedua dan ketiga; Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap paling sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan alternatif pertama dan apabila dakwaan alternatif pertama terdakwa terbukti selanjutnya UajeWs akan mempertimbangkan dakwaan ketiga namun apabila dakwaan pertama tidak terbukti Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua dan ketiga; Menimbang, bahwa dalam dakwaan pertama para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsurunsurnya sebagai berikut: 1. Barang Siapa; 2. Menghilangkan nyawa orang lain; 3. Yang dilakukan dengan sengaja ; 4. Dengan perencanaan ferlebih dahulu; 5. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta ji •• / K' 7 .. 5 •r \z melakukan; Menimbang, bahwa apakah perbuatan Para Terdakwa memenuhi nsur-unsur pasal yang didakwakan tersebut atau tidak akan dipertimbangkan ebagai berikut: Ad. 1. Unsur Barang Siapa ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur "Barang Siapa" ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu -badan hukum {rechts persoon) dan orang atau manusia {een natuurtijk persoon) sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan . Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa I ZAINAL Als ZAINAL Als BOS Bin ZAKARIA, Terdakwa II TOWII WIJAYA ALS TOMI BIN TOBI, Terdalwa III MASBOBI ALIAS BOBI BIN AMIR HAIWZAH, Terdalwa IV MUHAMMAD SUKET ALS SUKET BIN MUSTAR, Terdakwa V FAISAL ELDO SYAISAH ALS FIS BIN SAHIRUDIN, dan para Terdakwa telah diperiksa dengan identitas seiengkapnya diatas dan diakui oleh para Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani Halaman 241 dari 292 Putusan No. 116/Pld.Sus/2016/PN Crp a.n Zainel Als. Zainal Als. Bos BinZakaria, Dkk