Bahwa setelah Terdakwa 2A1NAL, yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa Tomi; - Bahwa Terdakwa Tomi menyetubuhi korban Yuyun atas instruksi dari Terdakwa Zainal - Bahwa cara TerdakwaTomi menyetubuhi YUYUN yakni TerdakwaTomi membuka celana dan celana dalam yang TerdakwaTomi kenakan lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluan yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN. lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluan saksi keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak iama kemudian Terdakwa Tomi klimaks dan mengeluarkan sperma diluar vagina YUYUN yaitu ditanah; - Bahwa setelah Terdakwa Tomi, yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah saksi DAHLAN alias JAROT; - Bahwa cara saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN, saksi DAHLAN alias JAROT membuka celana dan celana dalam yang dlkenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN. tak lama kemudian saksi DAHLAN alias JAROT klimaks dan mengeluarkan spemnanya; - Bahwa setelah saksi DAHLAN alias JAROT yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa SUKET; ij - Bahwa cara Terdakwa SUKET menyetubuhi YUYUN, Terdakwa SUKET membuka celana dan celana dalam yang dlkenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN. tak lama kemudian Terdakwa SUKET klimaks dan mengeluarkan spemrianya; Bahwa setelah Terdakwa SUKET yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah saksi FEBRI; Halaman 175 dari 292 Putusan No. 116/PidSus/2016/PN Crp a.n Zainal Ms. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Di<k