Bahwa setelah Terdakwa 2A1NAL, yang selanjutnya menyetubuhi
YUYUN adalah Terdakwa Tomi;

- Bahwa Terdakwa Tomi menyetubuhi korban Yuyun atas instruksi dari
Terdakwa Zainal

- Bahwa cara TerdakwaTomi menyetubuhi YUYUN yakni TerdakwaTomi

membuka celana dan celana dalam yang TerdakwaTomi kenakan lalu

duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluan yang
sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN. lalu menyetubuhi
YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan
pantatnya sehingga kemaluan saksi keluar masuk dalam kemaluan

YUYUN, tak iama kemudian Terdakwa Tomi klimaks dan mengeluarkan
sperma diluar vagina YUYUN yaitu ditanah;

- Bahwa setelah Terdakwa Tomi, yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN
adalah saksi DAHLAN alias JAROT;

- Bahwa cara saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN, saksi

DAHLAN alias JAROT membuka celana dan celana dalam yang
dlkenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan
kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN,
lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan
memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk
dalam kemaluan YUYUN. tak lama kemudian saksi DAHLAN alias
JAROT klimaks dan mengeluarkan spemnanya;

- Bahwa setelah saksi DAHLAN alias JAROT yang selanjutnya
menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa SUKET;

ij - Bahwa cara Terdakwa SUKET menyetubuhi YUYUN, Terdakwa SUKET
membuka celana dan celana dalam yang dlkenakannya lalu duduk

diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang
sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi
YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan
pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan
YUYUN. tak lama kemudian Terdakwa SUKET klimaks dan
mengeluarkan spemrianya;

Bahwa setelah Terdakwa SUKET yang selanjutnya menyetubuhi
YUYUN adalah saksi FEBRI;

Halaman 175 dari 292 Putusan No. 116/PidSus/2016/PN Crp
a.n Zainal Ms. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Di<k

Select target paragraph3